Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Cetak 18 Gol! Lionel Messi Jadi Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
Nadiem Makarim Bacakan Duplik di Sidang Chromebook: “Kasus Ini Seharusnya Tidak Terjadi”

Nadiem Makarim Bacakan Duplik di Sidang Chromebook: “Kasus Ini Seharusnya Tidak Terjadi”

Nadiem Bacakan Duplik di Sidang ChromebookNadiem Bacakan Duplik di Sidang Chromebook
NGOBROL: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim berbincang dengan istrinya, Franka Franklin, sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri sidang pembacaan duplik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dalam sidang yang penuh perhatian publik ini, Nadiem menyatakan akan membacakan langsung dupliknya di hadapan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nadiem Makarim menjelaskan berbagai alasan dibalik kebijakan digitalisasi pendidikan yang ia terapkan selama masa jabatannya.

Dalam paparannya, ia menguraikan latar belakang penunjukannya sebagai menteri serta urgensi transformasi digital dalam sektor pendidikan, termasuk perubahan pada sistem asesmen nasional.

“Tentunya mengenai kenapa saya diangkat menjadi menteri. Lalu kenapa konteks kebutuhan digitalisasi pendidikan,” ungkap Nadiem dengan tegas.

Dalam pandangan Nadiem, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam dunia pendidikan bukan hanya hal penting tetapi juga mendesak pada saat itu.

Dia menjelaskan bahwa teknologi tersebut sangat diperlukan untuk mendukung perubahan sistem asesmen nasional yang sedang berlangsung.

“Kami akan juga membahas mengenai kenapa ada kebutuhan TIK yang urgent, karena ada arahan untuk merubah sistem asesmen nasional kita,” tambahnya.

Dia juga menyoroti kondisi darurat yang terjadi selama pandemi Covid-19 yang turut memengaruhi pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan.

Nadiem merujuk pada rapat penting yang terjadi pada tanggal 6 Mei terkait pemilihan sistem operasi perangkat yang digunakan dalam proyek pengadaan laptop, termasuk pilihan perangkat Chromebook dan Windows.

“Saya akan membahas juga mengenai rapat-rapat atau situasi Covid yang terjadi dan gawat darurat, meeting 6 Mei, yaitu satu-satunya meeting formal yang saya datangi,” jelasnya sambil menunjukkan kedalaman komitmennya terhadap situasi sulit tersebut.

Di sisi lain, Nadiem Makarim tidak segan-segan menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dianggapnya janggal dan tidak berdasar.

Dia bahkan mengkritik perhitungan kerugian negara dalam perkara ini yang dinilainya tidak logis.

“Dari mana bisa dari Rp 3,6 triliun yang dihemat, tiba-tiba dijadikan kerugian Rp 1,5 triliun? Itu saya masih sampai sekarang tidak mengerti,” ujarnya dengan nada serius.

Lebih lanjut, mantan menteri ini menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam persekongkolan dengan pihak vendor terkait proyek tersebut.

Nadiem bahkan menambahkan bahwa ia tidak mengenal para pihak yang disebutkan dalam dakwaan tersebut.

“Bagaimana mungkin ada bersekongkolan dengan dua direktur? Saya kenal mereka saja tidak,” ungkapnya dengan nada skeptis.

Nadiem Makarim juga mempertanyakan dasar tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Dia menilai proses hukum yang berjalan saat ini tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan valid.

Seluruh dokumen pendukung bersama dengan pesan elektronik serta risalah rapat telah disampaikan dalam persidangan sebagai bentuk pembelaan dirinya.

“Saya hanya mengulang narasi dari awal, yaitu kasus ini seharusnya tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Menjelang putusan akhir dari majelis hakim, Nadiem mengaku pasrah tetapi tetap berharap agar pertimbangan majelis hakim dilakukan secara adil serta mendapatkan dukungan dari publik.

Dia menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya sekedar masalah hukum pribadi tetapi juga berkaitan dengan aspek keadilan dan kepastian hukum di Indonesia secara keseluruhan.

Sebagai informasi tambahan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sebelumnya telah menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap; jika tidak dipenuhi, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang atau diganti dengan tambahan pidana kurungan jika nilai harta benda tersebut tidak mencukupi.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat dan media karena melibatkan sosok publik seperti Nadiem Makarim yang dikenal aktif melakukan inovasi di bidang pendidikan selama masa jabatannya sebagai menteri.

Sebagai mantan CEO Gojek sebelum menjabat sebagai menteri, perjalanan karir Nadiem juga menjadi sorotan bagaimana seorang entrepreneur dapat berperan dalam kebijakan publik.

Di tengah perjalanan persidangan ini muncul berbagai opini dari masyarakat mengenai dampak digitalisasi pendidikan di era pandemi dan apakah langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat sasaran atau justru membawa masalah baru.

Banyak kalangan berpendapat bahwa penggunaan teknologi seperti Chromebook sangat membantu memfasilitasi pembelajaran jarak jauh saat situasi darurat seperti pandemi Covid-19.

Namun begitu, sejumlah kritik pun muncul tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan alat-alat pendidikan tersebut.

Masyarakat berharap ada kejelasan lebih lanjut mengenai alur pengadaan dan pemanfaatan dana untuk memastikan bahwa program-program pendidikan berbasis teknologi dapat berjalan efektif tanpa ada isu hukum di kemudian hari. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Lionel Messi Top Skor Piala Dunia

Cetak 18 Gol! Lionel Messi Jadi Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia