BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi yang melibatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program penting yang dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat Indonesia.
Dalam konteks ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang berpotensi menjadi saksi kunci dalam kasus ini, karena dugaan korupsi terjadi ketika ia masih menjabat sebagai wakil kepala BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan memanggil siapa saja yang dianggap perlu untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.
“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” jelas Syarief pada Kamis (4/6).
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara yang saat ini terus berkembang.
Meski demikian, Syarief menekankan bahwa tidak semua orang yang dipanggil sebagai saksi terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Status saksi hanya diberikan kepada individu yang memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan proses penyelidikan.
Sejak Nanik diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala BGN setelah pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya, perhatian publik semakin tertuju pada pengelolaan anggaran dan mekanisme pengadaan barang dalam program MBG.
Dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026, potensi korupsi dalam program ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik.
Program MBG seharusnya menjadi solusi strategis untuk memperkuat gizi masyarakat.
Namun, sejumlah laporan menyebutkan bahwa anggaran negara justru disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN.
Menurut penyidik, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi tetap berhasil lolos verifikasi dan mendapat izin untuk proyek pengelolaan MBG.
Syarief menambahkan bahwa proses pengaturan verifikasi terhadap yayasan tersebut diduga melibatkan atensi dari para tersangka, termasuk Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkapnya.
Indikasi adanya pengaturan sistematis dalam tata kelola Program MBG semakin menguat setelah penyidik menemukan bukti aliran dana yang mencurigakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi ini.
Tidak hanya melalui penunjukan yayasan yang tidak memenuhi syarat, dugaan intervensi juga terungkap dalam pengadaan barang dan jasa oleh ketiga tersangka.
Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan proyek pengadaan di lingkungan BGN.
Hal ini menyebabkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak lagi disusun berdasarkan kebutuhan riil program MBG di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan barang mengalami markup harga yang signifikan.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” tegas Syarief.
Proyek-proyek yang mencolok perhatian publik antara lain adalah pengadaan motor listrik, tablet pendidikan, sepatu untuk anak-anak hingga televisi berukuran besar yang seharusnya mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.
Namun kenyataannya menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius yang merugikan negara serta publik.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya sekadar masalah hukum biasa tetapi juga merupakan pukulan telak bagi reputasi pemerintah dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pemenuhan gizi.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara ini sangat terbuka lebar. (*/stch/dda)
















