BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Operasi Zebra Candi 2025, yang menjadi agenda tahunan dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, kembali digelar di Kebumen dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam operasi kali ini, Satlantas Polres Kebumen mengarahkan perhatiannya pada kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalur umum, khususnya di wilayah perbatasan antara Kebumen dan Cilacap.
Rabu (19/11), sebuah odong-odong yang sedang mengangkut banyak penumpang menuju objek wisata pantai di Kebumen dihentikan oleh petugas di Kecamatan Ayah.
Operasi ini berlangsung bersamaan dengan kegiatan Road Side Interview (RSI) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat.
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa peneguran terhadap kendaraan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan.
“Odong-odong adalah jenis kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan untuk beroperasi di jalan umum,” jelasnya kepada awak media.
Kendaraan odong-odong ini dikemudikan oleh Wawan, seorang warga Kabupaten Cilacap, dan merupakan salah satu contoh dari praktik yang semakin marak—kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi otoritas setempat.
Menurut Kompol Faris, risiko penggunaan odong-odong di jalan raya sangat tinggi, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan semacam ini hanya diperuntukkan bagi area wisata tertutup,” lanjutnya.
Secara hukum, penggunaan odong-odong di jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 48 dari undang-undang tersebut menekankan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Odong-odong sering kali telah dimodifikasi secara berlebihan sehingga tidak lagi memiliki kelengkapan keselamatan standar dan tidak terdaftar sebagai kendaraan bermotor legal. Hal ini menjadikannya otomatis masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dilarang untuk dioperasikan.
Modifikasi berlebihan tanpa melalui uji tipe dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 277, yang mengatur tentang hukuman bagi mereka yang mengubah bentuk dan fungsi kendaraan tanpa persetujuan pemerintah.
“Kendaraan semacam ini rawan menyebabkan kecelakaan,” tambah Kompol Faris.
“Tidak ada pelindung samping dan strukturnya tidak dirancang untuk kondisi lalu lintas umum.”
Penegasan dari Polres Kebumen bahwa penindakan ini bukan lah bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat melainkan untuk memastikan keselamatan publik adalah poin penting dalam konteks ini.
Operasi Zebra Candi 2025 akan terus berlangsung beberapa hari ke depan dengan pendekatan penindakan persuasif terhadap kendaraan-kendaraan yang dianggap membahayakan seperti odong-odong, truk wisata, maupun berbagai modifikasi kendaraan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bagian dari upaya memastikan keselamatan masyarakat luas, operasi semacam ini menjadi krusial terlebih dengan meningkatnya jumlah kendaraan modifikasi yang sering kali tidak memperhatikan aspek keselamatan dasar.
Keberadaan transportasi seperti odong-odong memang memiliki daya tarik tersendiri sebagai moda wisata namun ketika digunakan secara sembarangan di jalan raya publik risiko kecelakaan meningkat tajam.
Kompol Faris menekankan pentingnya kesadaran bersama baik dari pengemudi maupun masyarakat pengguna jasa transportasi untuk lebih memprioritaskan aspek keselamatan dalam setiap perjalanan mereka.
Dengan demikian harapan akan terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib dapat terwujud seiring dengan peningkatan kualitas infrastruktur serta pengawasan hukum yang konsisten. (mam/dda)
















