Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026, DJP Pastikan Harga di Shopee dan Tokopedia Tetap Stabil

Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang NaikPajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang Naik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kebijakan pemungutan pajak bagi penjual di marketplace tidak akan menyebabkan harga produk di platform e-commerce mengalami kenaikan.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, bukan menambah jenis maupun besaran pajak yang selama ini telah menjadi kewajiban para pelaku usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para penjual di platform digital.

Dengan aturan ini, marketplace akan memotong dan menyetorkan pajak secara langsung kepada negara sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang menyebut kebijakan pajak marketplace akan membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Menurutnya, pajak tersebut bukan merupakan pungutan baru, melainkan kewajiban yang selama ini memang sudah harus dibayarkan oleh para penjual secara mandiri.

“Harusnya konsumen tidak terpengaruh. Begitu juga dengan harga, karena ini merupakan kewajiban para seller. Selama ini jumlahnya sama, hanya saja dulu disetor sendiri, sekarang dipungut oleh marketplace,” ujar Inge.

Melalui mekanisme baru tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak oleh pelaku usaha yang berjualan secara online.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh penjual marketplace.

Pemungutan PPh Pasal 22 hanya dikenakan kepada penjual yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.

Sementara itu, pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah batas tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pemotongan pajak melalui marketplace.

Dengan adanya batas omzet tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar pelaku usaha kecil tetap memperoleh ruang untuk berkembang tanpa terbebani kebijakan perpajakan yang baru.

Fokus utama aturan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang memang telah memenuhi ketentuan perpajakan.

Inge kembali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dijadikan alasan bagi penjual maupun marketplace untuk menaikkan harga produk kepada konsumen.

Sebab, nominal pajak yang dibayarkan tidak berubah dibandingkan sebelumnya.

Yang berubah hanyalah sistem pemungutan yang kini dilakukan langsung oleh platform tempat penjual bertransaksi.

“Mereka seharusnya tidak boleh menambahkan lagi biaya lain. Jadi harusnya tidak ada isu di sini untuk kenaikan harga karena dipotong pajak,” katanya.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, DJP telah melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Sosialisasi dilakukan agar seluruh pelaku usaha memahami mekanisme baru pemungutan pajak sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai tujuan kebijakan tersebut.

Pemerintah menekankan bahwa perubahan sistem ini bertujuan menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan marketplace bertindak sebagai pemungut pajak, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih praktis sekaligus mengurangi potensi kesalahan pelaporan oleh wajib pajak.

Pada tahap awal penerapan, DJP telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Keempat platform tersebut akan melakukan pemotongan pajak terhadap penjual yang memenuhi syarat sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Penunjukan marketplace tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar seluruh platform memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem teknis dan administrasi sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Selama masa transisi, DJP bersama penyelenggara marketplace terus melakukan koordinasi untuk memastikan implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital maupun pelayanan kepada konsumen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Seiring meningkatnya jumlah transaksi e-commerce setiap tahun, pemerintah berupaya menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha digital.

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut kebijakan pajak marketplace akan menyebabkan lonjakan harga barang.

Selama penjual dan marketplace menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku, harga produk tetap mengikuti mekanisme pasar dan tidak dipengaruhi oleh perubahan sistem pemungutan pajak.

Melalui penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan di sektor e-commerce dapat terus meningkat tanpa mengurangi daya saing pelaku usaha maupun membebani konsumen.

Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan digital yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi digital di Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Capek Dituding Pelakor

Asila Maisa Tegaskan Bukan Pelakor, Klarifikasi Isu Perselingkuhan dengan Rizky Billar

Berita Selanjutnya
Warung Bertambah, Kawasan Tetap Bersih

Jalan Pandak-Sibalung Banyumas Viral, DLH Pastikan Kawasan Tetap Bersih dari Sampah