BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Hingga awal Juli 2025, pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Purbalingga baru mencapai 24,32 persen dari target yang ditetapkan.
Dari target sekitar Rp 29 miliar, baru terkumpul sekitar Rp 7 miliar. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Siswanto, pada Minggu, 6 Juli 2025, menjelaskan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun ini adalah pada 31 Oktober 2025.
“Jatuh tempo kurang lebih empat bulan lagi. Jadi, walaupun kita sudah memasuki minggu pertama bulan Juli ini, pelunasan tetap harus digenjot,” tegasnya.
Siswanto juga menyinggung mengenai kenaikan tarif PBB P2 di beberapa objek pajak.
Kenaikan tersebut disebabkan oleh penyesuaian nilai bangunan akibat adanya pembangunan perumahan atau bangunan baru, perluasan bangunan, atau peningkatan kelas bangunan karena renovasi.
Selain itu, penyesuaian zona nilai tanah juga menjadi salah satu faktor penyebab kenaikan ini. Hal ini dipicu oleh pembangunan dan pengembangan wilayah seperti pembangunan jembatan atau perumahan yang mengakibatkan perubahan zona nilai tanah.
“Melihat situasi di Kabupaten Purbalingga saat ini, kami optimis bahwa target bisa tercapai tepat waktu dan tidak terlewat dari batas jatuh tempo,” ungkap Siswanto dengan yakin.
Setiap tahun, pemerintah daerah beserta jajaran hingga tingkat desa bekerja keras untuk mencapai target pelunasan pajak hingga 100 persen bahkan lebih.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah memotivasi setiap wilayah agar dapat melunasi pembayaran PBB dengan baik dan tepat waktu.
Hal ini terutama penting bagi daerah-daerah yang sebelumnya terlambat membayar pajak atau melewati batas waktu jatuh tempo di tahun sebelumnya.
Kerja keras tersebut telah menunjukkan hasil positif setiap tahunnya. Pemerintah daerah terus mendorong upaya-upaya intensif di lapangan demi memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Langkah-langkah strategis dilakukan melalui sosialisasi dan komunikasi aktif dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya berbagai proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Purbalingga, seperti jembatan baru dan perumahan modern yang terus dibangun, terdapat dampak langsung terhadap penilaian ulang zona nilai tanah.
Hal ini tentu saja berimplikasi pada penyesuaian tarif pajak bagi para pemilik properti di sekitar area tersebut.
Bupati Purbalingga sendiri telah memberikan apresiasi kepada desa-desa yang berhasil melunasi pembayaran PBB lebih awal sebagai bentuk motivasi bagi desa lainnya untuk mengikuti jejak mereka.
Penghargaan tersebut tidak hanya berupa pengakuan simbolis tetapi juga menciptakan persaingan sehat antar desa dalam hal kepatuhan pajak.
Pendekatan personal melalui kunjungan langsung ke desa-desa oleh tim Bakeuda dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.
Upaya digitalisasi dalam pelayanan publik ini bertujuan untuk mengurangi hambatan birokrasi serta meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di tingkat lokal.
Di balik angka-angka pencapaian tersebut tersimpan tanggung jawab besar pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara efektif demi kesejahteraan masyarakat luas.
Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama seluruh warga Kabupaten Purbalingga.
Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan masyarakat terbukti mampu menghadapi tantangan ekonomi global dengan optimisme tinggi.
Kesadaran kolektif akan pentingnya kontribusi setiap individu melalui pembayaran pajak menjadi landasan kokoh bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan. (amr/stch)
















