BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Seorang pria berkebangsaan Nigeria, KS (43), kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen.
KS menjadi tersangka dalam kasus penipuan daring yang menargetkan warga Kecamatan Alian, Kebumen. Penahanannya ini menandai langkah hukum lebih lanjut terhadap kejahatan dunia maya yang semakin marak.
Kepala Rutan Kebumen, Pramu Sapta, mengonfirmasi bahwa KS telah resmi dititipkan di Rutan Kelas IIB Kebumen.
Ia menjelaskan bahwa setiap warga binaan baru, termasuk KS, akan terlebih dahulu mengikuti program pengenalan lingkungan atau mapenaling. Program ini dirancang untuk memberikan pembekalan tentang tata tertib dan adaptasi di dalam rutan.
“Kami tidak pernah membeda-bedakan warga binaan. Semua diperlakukan sama dan adil sesuai dengan SOP. Penegakan aturan tetap tegas,” ungkap Pramu Sapta pada Sabtu (5/7).
Meski demikian, Pramu menekankan bahwa pendekatan humanis diterapkan dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Menurutnya, pendekatan ini penting untuk membantu warga binaan menjalani masa pidana dengan lebih baik dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan bekal positif.
KS sendiri mengaku terkesan dengan sambutan hangat dari pihak rutan dan sesama warga binaan yang membuatnya merasa lega.
“Awalnya saya merasa cemas dan takut. Tapi setelah datang ke sini, petugas dan teman-teman sangat ramah dan baik kepada saya. Perlakuan yang saya terima sangat manusiawi, sehingga saya merasa lebih tenang dan nyaman,” ujar KS.
Kasus penipuan daring yang melibatkan KS didasarkan pada tuduhan bahwa ia melakukan penipuan terhadap seorang warga di Kecamatan Alian.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1), serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penahanan KS menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas daring untuk mencegah tindak kriminal serupa.
Kejahatan siber seperti ini sering kali melibatkan jaringan internasional yang rumit, sehingga membutuhkan koordinasi antar lembaga hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam konteks ini, Rutan Kelas IIB Kebumen memberikan perhatian khusus pada proses rehabilitasi bagi para warga binaannya.
Tujuannya adalah agar mereka dapat menyadari kesalahan mereka dan belajar keterampilan baru yang berguna saat kembali ke masyarakat nanti.
Pramu Sapta menambahkan bahwa suasana kondusif di dalam rutan juga berperan besar dalam mendukung proses rehabilitasi tersebut.
“Kami berusaha menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan positif bagi para penghuni rutan,” tambahnya.
Pendekatan humanis ini tampaknya berhasil mengurangi rasa takut dan cemas yang sering dialami oleh warga binaan baru seperti KS.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun menghadapi tuntutan hukum yang berat, masih ada ruang bagi para narapidana untuk memperoleh pengalaman positif selama masa tahanan mereka.
Selain itu, kasus KS juga merupakan pengingat akan pentingnya literasi digital bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap potensi penipuan daring. Dengan meningkatnya penggunaan internet di berbagai aspek kehidupan sehari-hari, risiko menjadi korban kejahatan siber juga meningkat.
Pengawasan ketat terhadap aktivitas online dan edukasi publik mengenai keamanan digital menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan ini.
Pemerintah bersama lembaga terkait perlu terus menggencarkan kampanye kesadaran publik untuk melindungi diri dari modus-modus penipuan baru yang semakin canggih.
Bagi KS sendiri, masa tahanannya di Rutan Kelas IIB Kebumen memberikan kesempatan untuk melakukan refleksi diri sambil menjalani hukuman atas tindakan yang dilakukannya.
Dalam upaya mencegah kejadian serupa di masa depan, bagian dari solusi adalah peningkatan kerjasama lintas negara untuk memberantas jaringan kriminal internasional serta memperkuat regulasi terkait transaksi elektronik secara komprehensif. (cah/stch)
















