BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan tambahan anggaran hingga Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. Ia meminta pemerintah segera melakukan pemetaan terhadap daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar bantuan anggaran dapat diberikan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Indrajaya mengatakan masih menerima laporan mengenai PPPK yang belum memperoleh hak berupa gaji.
Salah satunya terjadi di Maluku Tengah. Sekitar 1.700 PPPK Paruh Waktu dilaporkan belum menerima pembayaran gaji.
Persoalan serupa juga terjadi di Karawang. Ratusan PPPK Paruh Waktu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan disebut belum menerima gaji untuk periode Januari-Februari 2026.
Menurut Indrajaya, persoalan pembayaran gaji PPPK tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi atau angka dalam laporan keuangan.
Keterlambatan pembayaran berdampak langsung terhadap kehidupan pegawai dan keluarganya.
“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyiapkan beberapa skema untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal.
Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran gaji PPPK tetap dapat berjalan meskipun kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah berbeda-beda.
Skema pertama adalah melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas.
Pemerintah daerah diminta melihat kembali penggunaan anggaran dan mengurangi belanja yang dinilai tidak mendesak sehingga anggaran dapat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting.
Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH). Pemerintah pusat akan mendorong penyelesaian kurang bayar DBH kepada daerah.
Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK.
Sementara itu, apabila efisiensi belanja dan penyelesaian DBH masih belum mencukupi, pemerintah menyiapkan skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Tambahan DAU tersebut menjadi salah satu instrumen untuk membantu daerah yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dari kapasitas fiskalnya sendiri.
Indrajaya menyambut baik skema tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus dipastikan benar-benar sampai kepada daerah yang membutuhkan.
“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” ujarnya.
Menurut Indrajaya, pemetaan menjadi bagian penting sebelum tambahan anggaran disalurkan.
Pemerintah perlu mengetahui daerah mana yang mengalami masalah pembayaran PPPK, jumlah pegawai yang belum menerima gaji, besaran kebutuhan anggaran, serta waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pembayaran.
Dengan data tersebut, penanganan dapat dilakukan lebih terarah. Pemerintah juga dapat membedakan daerah yang hanya mengalami kendala sementara dengan daerah yang membutuhkan dukungan fiskal lebih besar.
Masalah pembayaran gaji PPPK sendiri menjadi perhatian karena jumlah pegawai dengan status tersebut terus bertambah di berbagai daerah.
Ketika kemampuan fiskal daerah tidak sebanding dengan kebutuhan belanja pegawai, pembayaran hak PPPK berpotensi mengalami keterlambatan.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai perlu melakukan koordinasi sejak awal.
Jangan sampai persoalan pembayaran baru ditangani setelah muncul keluhan dari pegawai.
Indrajaya menegaskan, pemerintah perlu memastikan setiap PPPK mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran, tetapi juga menyangkut kepastian penghasilan bagi para pegawai dan keluarganya.
Dengan adanya rencana tambahan anggaran Rp18,9 triliun, pemerintah diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan pembayaran gaji PPPK di daerah.
Pemetaan kebutuhan dan pengawasan terhadap penyaluran anggaran menjadi langkah penting agar kebijakan tersebut tepat sasaran. (*/stch/dda)
















