BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat ekonomi lokal dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha di daerah.
Capaian belanja kepada UMK-K di Purbalingga menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Realisasi belanja kepada UMK-K telah melampaui target minimal sebesar 40 persen, dengan angka mencapai 64,1 persen pada tahun 2025.
Hal ini mencerminkan keberhasilan Pemkab dalam mendorong partisipasi pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Mukodam, menegaskan pentingnya setiap belanja pemerintah untuk berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi lokal.
Dalam sebuah acara monitoring pengadaan barang/jasa di Operational Room Graha Adiguna pada Jumat (24/4/2026), Mukodam menyatakan, “Setiap belanja pemerintah harus memberi ruang bagi pelaku usaha lokal agar ekonomi daerah tumbuh lebih kuat.”
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Selain itu, penggunaan produk dalam negeri juga menunjukkan kinerja yang sangat baik.
Capaian penggunaan produk lokal mencapai 93 persen, mendekati target nasional yang ditetapkan sebesar 95 persen.
Hal ini menjadi indikasi bahwa Pemkab Purbalingga tidak hanya fokus pada pengeluaran anggaran, tetapi juga berusaha untuk mengutamakan kualitas produk yang berasal dari dalam negeri.
Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan oleh pemerintah akan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pengadaan melalui sistem e-purchasing juga mencatatkan hasil yang memuaskan.
Realisasi e-purchasing mencapai 44,75 persen, melampaui target minimal sebesar 30 persen.
Ini menunjukkan bahwa Pemkab Purbalingga telah berhasil melakukan transformasi digital dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga lebih efisien serta transparan.
Mukodam menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa saat ini tidak lagi sekadar proses administratif semata.
Ia menjelaskan, “Pengadaan barang/jasa adalah alat untuk menggerakkan ekonomi dan mendistribusikan kesejahteraan.”
Dengan fokus pada penguatan ekonomi lokal melalui kebijakan pengadaan yang bijak, Pemkab berharap dapat memastikan bahwa anggaran publik benar-benar kembali kepada masyarakat. (*/stch/dda)
















