BANYUMASEKSPRES.ID, Pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung di sejumlah provinsi hingga September tahun ini.
Program tersebut memberikan berbagai bentuk keringanan kepada masyarakat, mulai dari pembebasan denda pajak kendaraan, pengurangan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
Memasuki September 2026, tercatat ada sembilan provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan yang berbeda-beda.
Sebagian program pemutihan pajak kendaraan tersebut bahkan akan berakhir pada akhir September 2026, sehingga masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan perlu memperhatikan batas waktu yang berlaku di masing-masing daerah.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2026 beserta bentuk keringanan dan masa berlaku programnya.
9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026
1. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu masih dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 30 September 2026.
Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50% mutasi masuk kendaraan kini diperpanjang hingga 30 September 2026.
Program tersebut sebelumnya ditetapkan berlaku sampai 31 Agustus 2026, tetapi kemudian diperpanjang sehingga masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Dalam program yang sudah berlangsung sejak Mei 2026 tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan beberapa bentuk keringanan.
Keringanan itu meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pajak, serta diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan ke Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan program masih dapat memanfaatkan fasilitas hingga akhir September.
2. DI Yogyakarta
Pemutihan pajak kendaraan juga masih berlangsung di DI Yogyakarta hingga 30 September 2026.
Program ini memberikan keringanan terhadap sejumlah komponen yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan.
Adapun bentuk pemutihan pajak kendaraan di DI Yogyakarta mencakup bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki kewajiban terkait denda pada komponen tersebut dapat memanfaatkan program selama masih berada dalam periode pemutihan yang ditetapkan.
3. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.
Program tersebut diberlakukan melalui Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026 dengan memberikan keringanan terhadap denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Dalam kebijakan tersebut, seluruh denda keterlambatan PKB dihapus.
Selain itu, tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun atau tahun 2020 ke bawah juga diputihkan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Nusa Tenggara Barat telah berjalan sejak 15 Juni 2026 dan akan berakhir pada 30 September 2026.
4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan turut memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat melalui program pemutihan yang masih berlangsung pada September 2026.
Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk diskon terhadap pokok PKB terutang untuk kendaraan bermotor pribadi sebesar 24 persen.
Selain potongan pokok PKB, terdapat pula diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan tersebut masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026.
5. Kepulauan Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau juga akan berakhir pada 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan dalam program ini tergolong beragam karena mencakup sejumlah komponen pajak dan denda kendaraan.
Masyarakat dapat memperoleh bebas sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Selain itu, terdapat pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Wajib pajak juga bisa memperoleh diskon tambahan apabila melakukan pembayaran melalui layanan SIGNAL/e-Samsat maupun loket Samsat.
Pembayaran melalui SIGNAL/e-Samsat mendapatkan diskon tambahan sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat memperoleh tambahan diskon sebesar 3 persen.
6. Papua Barat
Papua Barat menjadi salah satu provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan setelah September 2026.
Program tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Salah satu bentuk keringanan yang diberikan adalah penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan pajak kendaraan selama enam tahun atau lebih.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan insentif sebesar 12 persen bagi wajib pajak yang taat membayar kewajibannya.
Program ini turut mencakup penghapusan denda tunggakan pada tahun pertama sampai tahun kelima.
Tidak hanya itu, terdapat pengurangan pokok PKB dan BBNKB yang masing-masing diberikan sebesar 10 persen.
7. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menata kembali kewajiban perpajakannya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Program pengurangan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam kebijakan tersebut terdapat sejumlah bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan.
Pertama, terdapat potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
Kedua, denda atau sanksi administratif akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
Ketiga, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Keempat, pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
8. Bali
Program pengurangan pajak kendaraan juga masih berlangsung di Bali dan memiliki masa berlaku hingga akhir 2026.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya juga dapat memperoleh tambahan potongan.
Tambahan potongan tersebut masing-masing sebesar 10 persen dan 5 persen sesuai dengan ketentuan kapasitas kendaraan yang berlaku.
Menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Bali, kebijakan pengurangan pajak kendaraan tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2026 dan akan berakhir pada akhir tahun ini.
9. Sumatera Utara
Sumatera Utara menjadi provinsi berikutnya yang masih memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan pada September 2026.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah memberikan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara tersebut masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Dengan demikian, September menjadi bulan terakhir bagi masyarakat di Sumatera Utara untuk memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Program pemutihan pajak kendaraan 2026 di setiap provinsi memiliki bentuk keringanan dan batas waktu yang berbeda.
Ada daerah yang memberikan pembebasan denda, sementara daerah lainnya memberikan pengurangan pokok PKB, penghapusan tunggakan, maupun keringanan terhadap BBNKB.
Pada September 2026, sejumlah program akan segera berakhir pada 30 September, termasuk di Bengkulu, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.
Sementara itu, program di Papua Barat masih berlangsung hingga 31 Oktober 2026, sedangkan kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan Bali masih berlaku sampai akhir Desember 2026.
Karena ketentuan pemutihan pajak kendaraan berbeda di setiap daerah, masyarakat perlu memperhatikan jenis keringanan yang tersedia sekaligus masa berlaku program sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kesempatan mendapatkan bebas denda pajak, pengurangan pokok PKB, hingga penghapusan tunggakan dapat membantu meringankan kewajiban pajak kendaraan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan program di daerah masing-masing.(taa)














