BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang bernilai di bawah Rp 50 juta tidak dikenakan pajak ketika dicairkan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk insentif bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun atau berada dalam usia yang dianggap tidak produktif.
Di sisi lain, saldo yang melebihi Rp 50 juta akan dikenakan pajak dengan tarif final sebesar lima persen.
Menyampaikan penjelasan mengenai aturan ini, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ahli Madya Eddy Triono, menguraikan contoh konkret dalam Media Briefing yang berlangsung di Kantor Pusat DJP pada Selasa (30/6).
Ia menyatakan, “Misalnya jika seseorang memiliki saldo sebesar Rp 100 juta dan mencairkannya sekaligus. Maka dari total tersebut, kita kurangin Rp 50 juta sebagai ambang batas, sehingga sisa Rp 50 juta akan dikenakan pajak lima persen. Dengan demikian, pajaknya menjadi Rp 2,5 juta.”
Eddy menekankan bahwa ketentuan mengenai pajak pencairan JHT ini telah berlaku sejak era pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Aturan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Sementara itu, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengutarakan usulannya agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam usulan tersebut, ia meminta agar tarif pajak untuk manfaat JHT ditetapkan menjadi nol persen.
Tak hanya itu, dia juga berencana meminta pemerintah untuk membebaskan pajak atas pesangon, jaminan pensiun, serta tunjangan hari raya (THR).
Menurut Said Iqbal, manfaat dari JHT sebenarnya bersumber dari penghasilan pekerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelumnya.
Oleh karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT dinilai sebagai bentuk pajak berganda.
“Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi nol persen sebagai salah satu bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (28/6).
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Selain penghapusan pajak JHT, Said menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan salah satu langkah mitigasi yang sedang dikerjakan pemerintah bersama serikat buruh untuk mengatasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi.
Langkah-langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri serta memastikan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena dampak PHK.
Said juga menekankan pentingnya revisi terhadap aturan terkait pekerja alih daya atau outsourcing guna melindungi hak-hak pekerja.
Masih dalam konteks ancaman PHK yang semakin nyata akibat perlambatan ekonomi global dan melemahnya daya beli masyarakat, Said Iqbal menunjukkan keprihatinannya.
Tingginya harga gas industri serta relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain turut memperparah situasi.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata,” ungkapnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam menghadapi tantangan ini.
“Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah,” tambahnya.
Ia menyatakan optimisme bahwa meskipun PHK mungkin tidak sepenuhnya bisa dihindari, hak-hak pekerja harus tetap dipastikan terjamin dan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pandangan Said Iqbal dan rekan-rekannya di serikat buruh, tindakan proaktif diperlukan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja di tengah masa sulit seperti sekarang ini.
Usulan penghapusan pajak pada JHT pun dianggap sebagai langkah tepat dalam memberikan perhatian lebih kepada mereka yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun.
Menghadapi tantangan berat akibat kondisi ekonomi global saat ini memerlukan sinergi antara pemerintah dan semua pihak terkait.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan serikat buruh yang solid, diharapkan berbagai kebijakan dapat diterapkan demi melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya PHK secara masif.
Dengan adanya kebijakan bebas pajak untuk pencairan saldo JHT di bawah Rp 50 juta ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi banyak pekerja yang sudah pensiun atau mendekati masa pensiun. (*/stch/dda)













