BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia tengah merancang penerapan mekanisme pemungutan pajak bagi para pedagang online yang beroperasi melalui platform marketplace, dengan target implementasi pada bulan Juli 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan merupakan penyempurnaan dari mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan digital yang sudah ada.
Dalam keterangannya, Purbaya menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu konfirmasi final dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP), tapi bukan pajak tambahan,” ungkap Purbaya di gedung parlemen Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema yang sedang disusun oleh pemerintah, platform marketplace akan berfungsi sebagai pemungut pajak atas setiap transaksi penjualan yang dilakukan oleh para pedagang di platform digital tersebut.
Diharapkan melalui mekanisme ini, proses pemungutan pajak akan menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.
Purbaya menekankan bahwa objek pemungutan pajak ini bukanlah marketplace itu sendiri, melainkan kewajiban perpajakan dari para pedagang yang melakukan aktivitas jual beli melalui platform digital.
“Marketplace enggak dipajaki, tapi PPN yang mereka biasa enggak bayar sekarang bayar,” tegasnya.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha online dan offline.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah menerima banyak masukan dari pelaku usaha konvensional yang merasa ada ketidakadilan dalam perlakuan perpajakan.
“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira,” tambah Purbaya.
Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk memastikan adanya level playing field yang lebih adil sehingga seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/stch/dda)
















