BANYUMASEKSPRES.ID, Banyak tenaga honorer dan pelamar ASN yang belum berhasil pada seleksi tahun 2024 kini menghadapi opsi baru, yaitu skema PPPK paruh waktu.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah status paruh waktu ini tetap memberikan hak berupa tunjangan, THR, hingga gaji ke-13.
Skema ini hadir sebagai jalan tengah antara kebutuhan instansi pemerintah dan masa depan ribuan tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi namun belum mendapat kepastian status.
Selama bertahun-tahun, tenaga honorer kerap menanggung ketidakjelasan. Mereka bekerja penuh tanggung jawab, tetapi hak yang diterima jauh dari layak.
Ditambah dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer pada akhir 2024, keresahan semakin besar.
Melalui kebijakan resmi, pemerintah mencoba memberikan jawaban atas keresahan tersebut. PPPK paruh waktu tidak hanya menjadi status baru, melainkan juga bentuk kepastian bahwa tenaga non-ASN memiliki hak yang lebih jelas.
Dengan status ini, pekerja tidak lagi diperlakukan seperti kontrak biasa tanpa jaminan yang memadai.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memberikan peluang bagi mereka yang tidak berhasil mengisi formasi penuh waktu.

“PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” kata Aba.
Lalu, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan? Jawabannya adalah ya. Pemerintah menegaskan bahwa status paruh waktu tidak mengurangi hak dasar. Penerima tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas finansial lainnya.
Gaji pokok PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau mengacu pada pendapatan terakhir ketika masih berstatus honorer.
Di luar itu, ada tambahan tunjangan kinerja yang besarannya bisa mencapai 75 persen dari gaji pokok. Jumlah ini jelas lebih besar dibandingkan status honorer sebelumnya yang rata-rata hanya memperoleh sekitar 50 persen.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Hak finansial ini diperkuat dengan ketentuan bahwa pegawai paruh waktu tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan demikian, meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan perlindungan hak yang sama dengan PPPK penuh waktu.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan juga menjadi nilai tambah tersendiri. SK tersebut bisa digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit di bank.
Artinya, pegawai PPPK paruh waktu memiliki akses ke layanan keuangan yang lebih luas, stabil, dan diakui secara hukum.
Meski hak dasar sama, tetap ada beberapa perbedaan penting antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pertama, sumber anggaran.
PPPK penuh waktu menggunakan pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu dibiayai dari anggaran barang dan jasa.
Kedua, perbedaan ada pada jam kerja. PPPK penuh waktu wajib mengikuti jam kerja ASN pada umumnya. Sebaliknya, PPPK paruh waktu punya jadwal yang lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan instansi.
Kondisi ini memberi ruang lebih leluasa bagi pegawai untuk mengatur keseimbangan antara pekerjaan di pemerintahan dan aktivitas lain.
Ketiga, soal peluang karier. PPPK penuh waktu memiliki kesempatan lebih besar untuk mutasi antarinstansi atau memperpanjang kontrak jangka panjang. Sedangkan PPPK paruh waktu relatif terbatas, meski hak-hak dasar tetap terjamin.
Namun, fleksibilitas ini justru bisa menjadi keunggulan. Pegawai masih bisa berkontribusi di pemerintahan dengan hak finansial yang jelas, sambil tetap memiliki kesempatan menjalankan pekerjaan lain di luar instansi untuk menambah penghasilan.
Dengan begitu, status PPPK paruh waktu bisa menjadi pilihan realistis bagi tenaga honorer yang ingin memperoleh keamanan finansial tanpa kehilangan ruang kreatif.
Anda tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga THR dan gaji ke-13.
Perbedaan hanya terletak pada pola kerja dan sumber anggaran. Jadi, bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi formasi penuh waktu, tidak perlu berkecil hati.
Skema paruh waktu ini dapat menjadi pijakan baru untuk tetap berkontribusi sebagai ASN sekaligus mendapatkan kepastian hak yang selama ini jarang dirasakan. (vip)
















