BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah resmi menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV mulai Oktober 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres tersebut sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan ASN melalui sistem penggajian yang lebih adil dan transparan.
Kebijakan kenaikan gaji pokok ini termasuk dalam delapan program unggulan nasional tahun 2025 yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan atas kinerja aparatur sipil negara.
Dalam Perpres 79/2025, dijelaskan bahwa ASN yang mendapat perhatian utama mencakup guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dosen, pejabat negara, serta anggota TNI dan Polri aktif yang bertugas.
Perpres ini juga menekankan penerapan sistem total reward berbasis kinerja yang diharapkan mampu mendorong efektivitas kerja dan memperkuat etos serta akuntabilitas di kalangan ASN.
Perubahan ini didasarkan pada evaluasi pemerintah terhadap struktur penggajian lama yang dinilai tak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama dari sisi daya beli ASN.
Dengan kenaikan gaji pokok ini, ASN dari semua golongan diharapkan memiliki insentif yang lebih jelas untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga akan merinci lebih lanjut mekanisme pencairan dan besaran penyesuaian sesuai golongan masing-masing.
Rincian Gaji PNS Golongan I-IV Mulai Oktober 2025
Berikut adalah daftar resmi gaji pokok baru bagi PNS dari golongan I sampai IV sesuai dengan lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025:
- Golongan I: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Data tersebut menunjukkan bahwa PNS dengan pangkat dan masa kerja lebih tinggi akan menerima penghasilan pokok yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya sesuai tingkatannya.
Besaran tersebut telah dihitung berdasarkan masa kerja golongan (MKG) serta tanggung jawab jabatan yang melekat pada posisi masing-masing ASN di seluruh instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi lama, dan menjadi bagian penting dari reformasi struktural di bidang sumber daya manusia ASN.
Walau Perpres sudah ditandatangani dan berlaku per Oktober 2025, pencairan gaji akan dilakukan secara paralel dan dirapel pada bulan November atau Desember sesuai kesiapan anggaran.
Sampai saat ini, rincian kenaikan dalam bentuk persentase belum disebutkan secara eksplisit dalam Perpres, sehingga ASN masih menunggu detail implementasi dari kementerian terkait.
“Peningkatan kesejahteraan ASN tidak hanya melalui gaji pokok, tetapi juga melalui penghargaan dan pengakuan, tunjangan berbasis profesi, serta insentif nonfinansial,” tulis dokumen resmi Perpres.
Perubahan skema ini diharapkan tidak hanya memperbaiki penghasilan ASN secara nominal, tetapi juga mendorong sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia di lembaga pemerintahan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan setimpal kepada ASN yang berkinerja baik, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
ASN dari seluruh golongan diharapkan mulai memahami perubahan struktur ini dan mempersiapkan dokumen pendukung untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan.
Meski masih menunggu juknis lebih lanjut, Perpres 79/2025 menjadi sinyal positif terhadap transformasi besar dalam manajemen ASN dan pelaksanaan penggajian berbasis kompetensi dan kontribusi.
Kebijakan ini disambut antusias oleh banyak ASN yang telah lama menantikan kejelasan mengenai kenaikan gaji dan reformasi tunjangan berdasarkan sistem total reward sesuai performa kerja mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa struktur gaji tetap sejalan dengan inflasi, beban kerja, dan kondisi fiskal negara.
Langkah ini dinilai krusial dalam memperkuat profesionalisme birokrasi dan mendukung misi pemerintah membentuk ASN berintegritas yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat luas.
Melalui Perpres 79/2025, ASN tidak hanya menerima peningkatan gaji pokok, namun juga dorongan untuk meningkatkan kapasitas, loyalitas, dan kualitas kerja di seluruh sektor pemerintahan.
Dengan demikian, mulai Oktober 2025, semua PNS golongan I hingga IV akan menerima gaji pokok baru yang disesuaikan, sebagai bagian dari langkah nyata pemerintah dalam reformasi ASN. (Okt)
















