BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen telah melaksanakan kegiatan yang sangat penting bagi dunia pendidikan dan demokrasi, yaitu membekali mahasiswa dengan keterampilan dalam penyelesaian sengketa pemilu melalui simulasi persidangan.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2023, dan diadakan bersama mahasiswa Universitas Putra Bangsa di Kebumen.
Upaya ini bertujuan untuk mencetak pengawas partisipatif yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis, tetapi juga memahami mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati, menjelaskan bahwa kegiatan simulasi ini merupakan kelanjutan dari pembelajaran teori yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Hari ini Bawaslu Kabupaten Kebumen mengadakan simulasi penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara. Sebelumnya kami telah melakukan pelatihan secara teori terkait penyelesaian sengketa sebanyak enam kali pertemuan,” ungkapnya.
Simulasi kali ini mengambil skenario tentang sengketa yang muncul antara peserta pemilu dengan penyelenggara.
Kasus yang diangkat adalah seorang calon legislatif yang dinyatakan tidak terdaftar dalam daftar calon sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini merupakan salah satu isu krusial dalam pemilu, di mana setiap calon memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan transparan dalam proses pemilihan.
Proses simulasi dimulai dengan tahap penerimaan permohonan dari calon legislatif yang merasa dirugikan.
Selanjutnya, ada verifikasi yang dilakukan oleh pimpinan untuk menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil serta dapat diregister.
“Setelah diregister, ada alur mediasi. Setelah mediasi, kemudian masuk ke tahap ajudikasi. Dalam ajudikasi juga ada tahapan tersendiri yang disimulasikan,” jelas Eka lebih lanjut.
Tahapan sidang ajudikasi meliputi serangkaian langkah penting, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon hingga jawaban dari termohon.
Selain itu, pemeriksaan alat bukti juga dilakukan untuk memastikan semua fakta dapat dihadirkan secara akurat di hadapan majelis hakim.
Pada akhirnya, kesimpulan dari masing-masing pihak disampaikan sebelum pembacaan putusan dilakukan oleh majelis hakim.
Eka berharap bahwa kegiatan simulasi ini dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada mahasiswa mengenai kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Dengan demikian, para peserta tidak hanya belajar tentang teori tetapi juga memahami praktik nyata dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Hal ini penting agar mereka bisa berkontribusi dalam menjaga keadilan dan integritas pemilu di Indonesia.
Simulasi ini bukan sekadar acara akademis tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menyiapkan generasi muda sebagai pengawas partisipatif yang mampu berperan aktif dalam proses demokrasi.
Mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang didapatkan selama simulasi ini dalam situasi nyata ketika mereka terlibat dalam dunia politik atau pemerintahan. (*/stch/dda)
















