BANYUMASEKSPRES.ID, Kepala Divisi Rekrutmen dan Seleksi LPDP, Andar Ramona Sinaga, mengingatkan seluruh pelamar Beasiswa LPDP 2026 Tahap II agar memahami ketentuan dokumen.
Perhatian khusus diberikan kepada peserta yang mendaftar menggunakan Letter of Acceptance atau LoA Unconditional sesuai persyaratan resmi LPDP.
Ramona menegaskan bahwa setiap pelamar wajib memastikan LoA Unconditional memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan LPDP sejak awal pendaftaran.
“Untuk yang sudah punya LoA Unconditional pada saat daftar, kalau LoA Unconditional-nya tidak sesuai ketentuan LPDP, maka kami akan langsung menggugurkan yang bersangkutan di seleksi administrasi,” ujar Ramona dalam sosialisasi Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 yang disiarkan dalam YouTube LPDP RI, Jumat (3/7/2026).
Peringatan tersebut disampaikan agar peserta lebih teliti sebelum mengunggah dokumen karena kesalahan administratif dapat menggagalkan proses seleksi sejak awal.
Ramona juga menegaskan peserta yang sudah memilih jalur pendaftaran menggunakan LoA Unconditional tidak diperbolehkan berpindah ke jalur tanpa LoA.
Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun dokumen yang telah diunggah ternyata tidak memenuhi syarat atau dinilai tidak sesuai ketentuan LPDP.
“Tidak ada pemindahan dari jalur LoA Unconditional ke jalur tanpa LoA. Jadi kami memandang LoA yang kalian submit harus itu, itu harus sesuai dengan ketentuan LPDP,” tegasnya.
Karena itu, peserta diminta benar-benar memastikan seluruh dokumen telah sesuai sebelum proses unggah dilakukan ke sistem pendaftaran resmi LPDP.
Kesalahan kecil dalam pengunggahan LoA berpotensi membuat pelamar kehilangan kesempatan mengikuti tahapan seleksi berikutnya meskipun syarat lainnya telah terpenuhi.
Selain kelengkapan dokumen, peserta juga perlu memperhatikan jadwal intake atau waktu dimulainya perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.
LPDP menetapkan bahwa penerima Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026 baru diperbolehkan memulai studi paling cepat pada Januari 2027.
Peserta yang telah memperoleh LoA dengan jadwal kuliah September atau Oktober 2026 wajib melampirkan surat defer dari kampus tujuan.
Surat defer tersebut harus berupa persetujuan resmi dari perguruan tinggi, bukan sekadar pengajuan penundaan yang masih diproses pihak kampus.
“Kalau saat ini LoA kalian intake-nya September 2026 atau Oktober 2026, tolong sampaikan juga surat defer yang sudah resmi dari kampus, bukan masih pengajuan, tapi sudah resmi disetujui kampus,” jelasnya.
Di sisi lain, peserta yang telah memiliki LoA Unconditional juga memperoleh kemudahan berupa pembebasan syarat sertifikat kemampuan bahasa Inggris saat pendaftaran.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pendaftar program STEM, SHARE, Universitas Unggulan, maupun kerja sama khusus yang diselenggarakan LPDP secara resmi.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar melalui skema co-funding atau kemitraan bersama universitas mitra LPDP.
Untuk jalur tersebut, peserta tetap diwajibkan melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris sesuai persyaratan yang berlaku pada penyelenggara beasiswa.
“Ini berlaku untuk STEM, SHARE, Universitas Unggulan, kerjasama khusus, kecuali co-funding. Kalau co-funding atau kemitraan, karena ini kerjasama LPDP dengan universitas mitra, kami masih mensyaratkan sertifikat bahasa Inggris. Jadi teman-teman rekan-rekan kalau sudah punya LoA yang sesuai ketentuan LPDP, silakan daftar, tidak perlu lagi ikut ujian bahasa Inggris,” katanya.
Dengan demikian, pemegang LoA Unconditional diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi agar memperoleh kemudahan tanpa menghadapi kendala administrasi.
LoA yang dilampirkan sekurang-kurangnya wajib mencantumkan nama lengkap, jenjang pendidikan, program studi, serta jadwal mulai perkuliahan sesuai ketentuan LPDP.
Perguruan tinggi dan program studi yang tercantum dalam LoA juga harus sama dengan pilihan yang diajukan melalui aplikasi pendaftaran.
LPDP hanya menerima LoA tanpa persyaratan studi, kecuali persyaratan mengenai sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah, maupun transkrip akademik sebelumnya.
Selain itu, persyaratan tambahan lain tetap diperbolehkan selama tidak memengaruhi status penerimaan peserta sebagai mahasiswa pada program studi tujuan.
Peserta yang memiliki LoA denn jadwal studi berbeda dari ketentuan LPDP wajib mengunggah surat penundaan perkuliahan bersamaan bersama dokumen LoA.
Sementara itu, pelamar Beasiswa LPDP dengan skema double degree atau joint degree diperbolehkan melampirkan LoA dari perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri yang menyatakan program tersebut secara resmi. (vip)
















