BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kesadaran akan pentingnya perlindungan merek di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Purbalingga masih terbilang rendah.
Banyak pengusaha baru mulai mengurus hak merek ketika sudah menerima somasi dari pihak lain.
Fenomena ini terungkap dalam layanan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh PLUT KUMKM Purbalingga.
Risiko kehilangan nama dagang dinilai jauh lebih merugikan dibandingkan dengan mengurus legalitas sejak awal.
Satria Fachreza, Konsultan Pendamping di PLUT KUMKM Purbalingga, menyatakan bahwa fenomena ini sering terjadi di lapangan.
Upaya sosialisasi yang dilakukan kerap dianggap belum mendesak oleh para pelaku usaha.
“Beberapa kasus menunjukkan bahwa pemohon baru mengajukan hak merek setelah mendapat somasi. Jika situasinya sudah demikian dan ternyata mereknya sudah dimiliki oleh orang lain, mau tidak mau mereka harus melakukan rebranding dan kami membantu untuk mengajukan merek baru,” ujar Satria pada Rabu (4/2/2026).
Dampak dari keterlambatan dalam mendaftarkan merek ini sangat signifikan bagi para pelaku UMKM.
Mereka tidak hanya harus mengganti identitas usaha yang telah dikenal konsumen, tetapi juga menghadapi risiko penurunan kepercayaan pasar.
Proses rebranding bisa memakan biaya yang cukup besar serta waktu yang tidak sebentar, sehingga menambah beban operasional bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk membantu para UMKM menghadapi tantangan ini, PLUT Purbalingga terus berupaya menyediakan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis.
Pada tahun 2025 lalu, tersedia 25 kuota untuk pendaftaran merek gratis dan tahun ini direncanakan bertambah menjadi 26 kuota.
“Tahun 2025 kemarin ada 25 kuota. Tahun ini rencananya ada 26 kuota hak merek, namun kepastiannya masih menunggu anggaran turun,” jelas Satria lebih lanjut.
Proses pengajuan melalui program fasilitasi ini memang cukup ketat. Tim konsultan melakukan pengecekan nama dan logo agar tidak memiliki kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.
“Kalau sudah ada yang sama, pasti ditolak. Bahkan jika ada kecenderungan kemiripan nama dan logo pun kami sarankan untuk diganti demi menghindari penolakan saat didaftarkan,” tegas Satria.
Bagi UMKM yang berhasil lolos verifikasi, PLUT akan memproses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM hingga diterbitkan kode bayar.
Biaya pendaftaran tersebut sepenuhnya ditanggung melalui program fasilitasi sehingga tidak membebani UMKM secara finansial.
Kondisi kesadaran yang masih rendah ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak terkait agar lebih proaktif dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan merek sejak dini.
Memiliki hak merek bukan hanya sekadar formalitas hukum tetapi juga merupakan aset penting bagi keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. (alw/dda)
















