Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

Praperadilan Roy Suryo DitolakPraperadilan Roy Suryo Ditolak
USAI PEMERIKSAAN: Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, pada Senin (20/7/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar yang cukup.

Menurut majelis, permohonan tersebut justru dinilai sebagai upaya menunda proses persidangan pokok perkara yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim juga menyatakan bahwa perkara seharusnya diselesaikan melalui proses persidangan pokok, sehingga praperadilan tidak menjadi alasan untuk menunda jalannya proses hukum.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Proses persidangan dr Tifa kini telah memasuki tahap penyampaian tanggapan atas eksepsi dan menunggu putusan sela dari majelis hakim.

Sementara itu, sidang perdana Roy Suryo sebelumnya belum dapat digelar karena masih menunggu putusan atas permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses persidangan pokok perkara terhadap Roy Suryo diperkirakan akan segera dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
100 Ponpes Belum Miliki Ijin Operasional

100 Pondok Pesantren di Kebumen Belum Berizin, Kemenag Siapkan Program Go-Tren 2026

Berita Selanjutnya
STA Kutabawa Berpeluang Jadi Pasar Tematik

Dindagkopukm Purbalingga Dorong STA Kutabawa Menjadi Pasar Tematik Wisata