Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Strategi Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas, Listing Fee di Ritel Modern Dihapus

Produk UMKM Makin Mudah Masuk RitelProduk UMKM Makin Mudah Masuk Ritel
RAPI: Karyawan ritel modern menunjukkan produk UMKM yang tertata di rak

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) resmi menjalin kerja sama untuk membebaskan biaya listing fee atau biaya administrasi pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin memasok produknya ke jaringan ritel modern.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses pasar bagi produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Kemitraan Usaha Mikro antara Kementerian UMKM dan Aprindo.

Melalui kerja sama ini, pelaku UMKM diharapkan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memasarkan produknya di berbagai jaringan ritel modern tanpa terbebani biaya administrasi awal.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan pemerintah terus mendorong agar UMKM yang memiliki produk berkualitas tidak hanya berkembang di pasar tradisional atau lokal, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas.

Menurutnya, peluang tersebut mencakup jaringan ritel modern, sektor perhotelan, industri, hingga platform digital yang kini menjadi salah satu saluran pemasaran paling berkembang.

“Kami ingin UMKM potensial tidak hanya berkembang di pasar lokal, tapi juga mampu masuk ke jaringan ritel modern, perhotelan, industri, dan pasar digital,” ujar Helvi.

Saat ini, Aprindo menaungi lebih dari 500 perusahaan ritel modern di Indonesia.

Dengan jaringan yang luas tersebut, produk-produk UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen di berbagai daerah apabila mampu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Helvi menjelaskan bahwa pembebasan listing fee merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro agar memiliki kesempatan yang setara dengan pelaku usaha yang lebih besar.

Kebijakan ini juga menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang mendorong penguatan kemitraan antara usaha besar dan usaha mikro, kecil, serta menengah.

Menurutnya, biaya listing fee selama ini sering menjadi salah satu kendala bagi pelaku UMKM ketika ingin memasarkan produknya melalui jaringan ritel modern.

Dengan adanya pembebasan biaya tersebut, pelaku usaha diharapkan lebih mudah memperluas pasar sekaligus meningkatkan skala bisnisnya.

Selain memperluas akses pemasaran, Kementerian UMKM juga terus menjalankan berbagai program penguatan kapasitas pelaku usaha.

Salah satunya melalui seminar literasi digital, peningkatan kemampuan teknologi, serta pelatihan kewirausahaan yang dikemas dalam program Juragan UMKM.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha agar mampu bersaing di era digital.

Tidak hanya itu, Kementerian UMKM juga menggelar kegiatan business matching melalui program Kumitra yang mempertemukan pelaku UMKM dengan perusahaan besar serta jaringan ritel nasional.

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha memperoleh kesempatan mempresentasikan produk mereka secara langsung kepada calon mitra bisnis sehingga membuka peluang kerja sama yang lebih luas.

Dari pelaksanaan business matching tersebut, tercatat potensi komitmen transaksi mencapai Rp7,155 miliar, yang menunjukkan tingginya minat dunia usaha terhadap produk-produk UMKM Indonesia.

Helvi menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem UMKM nasional sekaligus mendukung target 10 juta penduduk berusaha dan bekerja.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha ritel modern, diharapkan semakin banyak produk UMKM yang mampu menembus pasar nasional, meningkatkan omzet penjualan, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat kontribusi sektor UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
BI: Likuiditas Perbankan Nasional Tetap Terjaga

Bank Indonesia Perkuat Likuiditas Perbankan Lewat Operasi Moneter 837 Triliun

Berita Selanjutnya
Rahasiakan Wajah Suami

Diterpa Isu Jadi Simpanan Pejabat, Celine Evangelista Ungkap Alasan Rahasiakan Wajah Suami