Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon, SP3 Resmi Diterbitkan

Status Tersangka Rismon DicabutStatus Tersangka Rismon Dicabut
DICABUT: Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Jokowi setelah kesepakatan restorative justice

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pihak Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka yang disandang oleh Rismon Hasiholan Sianipar.

Hal ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (17/4).

Kombes Iman menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon dilakukan pada tanggal 14 April 2026.

Kombes Iman menjelaskan bahwa pencabutan status tersangka ini terjadi setelah kedua belah pihak, yaitu Rismon dan pihak Joko Widodo, sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Proses ini bertujuan untuk membawa kembali hubungan antara pihak-pihak yang berseteru ke jalur yang lebih harmonis tanpa melibatkan penegakan hukum yang lebih lanjut.

“Pelaksanaan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 8 April 2026,” ucapnya.

Walaupun demikian, Kombes Iman menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu itu masih tetap berlanjut untuk para tersangka lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun satu bagian dari kasus telah diselesaikan, aspek lain masih memerlukan perhatian hukum.

Pada hari Rabu (1/4) lalu, Rismon diketahui hadir di Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor.

Kesepakatan ini menjadi hasil dari pertemuan yang dilakukan antara Rismon dan Jokowi di Solo pada tanggal 12 Maret serta pertemuan dengan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres Jakarta pada tanggal 13 Maret.

Pertemuan-pertemuan tersebut menunjukkan adanya komunikasi yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat.

Rismon mengungkapkan bahwa proses restorative justice ini dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari penelitian terbaru yang ia lakukan terkait keaslian ijazah Jokowi.

“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya,” ujar Rismon kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menambahkan penjelasan tentang metodologi penelitian yang digunakannya dalam menentukan keaslian ijazah tersebut.

“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” imbuhnya.

Penjelasan ini memberikan gambaran bagi publik mengenai bagaimana penelitian tersebut dilakukan dan alasan di balik kesimpulan yang diambil oleh Rismon.

Proses restorative justice menjadi sorotan penting dalam konteks hukum di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan mediasi daripada melalui proses hukum formal yang sering kali panjang dan rumit.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan akan muncul penyelesaian yang lebih memuaskan bagi semua pihak terlibat serta mengurangi ketegangan sosial yang mungkin timbul akibat tuduhan semacam itu. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kejari Kebumen Geledah Tiga Titik Lokasi Terkait Kasus AUKJ

Kejari Kebumen Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus AUKJ, Dokumen dan Mobil Operasional Disita

Berita Selanjutnya
Longsor Putus Jalur Wanayasa–Pagentan

Longsor Banjarnegara Putus Jalan Wanayasa–Pagentan, Akses Warga Terganggu