Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Gaji PPPK Banyumas Dipastikan Aman, Pemkab Siapkan Anggaran 79,8 Miliar

DPR Bantah Gaji ASN DipotongDPR Bantah Gaji ASN Dipotong
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Isu yang menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) akan dipotong untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan tidak benar.

Pemerintah pusat menegaskan tidak pernah membahas skema tersebut, sementara Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan anggaran sebesar Rp79,8 miliar telah disiapkan untuk membayar gaji 3.818 PPPK hingga Desember 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah bersama Komisi II DPR RI justru berkomitmen menjaga keberlangsungan status PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurut Bahtra, dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian PAN-RB, tidak pernah ada pembahasan mengenai pemotongan gaji PNS sebagai sumber pembiayaan PPPK.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai pengurangan gaji PNS untuk mendukung pembayaran gaji PPPK. Pemerintah pusat juga telah bersepakat bahwa tidak ada PPPK yang dirumahkan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah justru berupaya memastikan seluruh PPPK tetap memperoleh haknya tanpa harus mengurangi hak ASN lainnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya terkait isu pemotongan gaji PNS.

Bahtra mengatakan, solusi yang sedang ditempuh pemerintah adalah mengevaluasi kemampuan fiskal pemerintah daerah yang masih mengalami keterbatasan anggaran dalam membayar gaji PPPK.

Komisi II DPR RI telah meminta Kemendagri melakukan pemetaan daerah yang memiliki kemampuan keuangan rendah agar memperoleh dukungan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah tersebut jauh lebih tepat dibandingkan melakukan pemotongan gaji ASN.

Pemerintah juga mendorong daerah melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Ia mencontohkan pengurangan perjalanan dinas, pembatasan belanja yang tidak mendesak, hingga evaluasi berbagai program yang dinilai belum memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dengan efisiensi tersebut, anggaran daerah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas, seperti pembayaran gaji PPPK, pembangunan daerah, pelayanan kesehatan, hingga sektor pendidikan.

Bahtra mengungkapkan hasil asistensi Kemendagri menunjukkan banyak pemerintah daerah masih memiliki peluang melakukan penghematan hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah apabila penyusunan APBD dilakukan secara lebih efektif.

Karena itu, ia meminta penyusunan APBD kabupaten, kota, maupun provinsi terus mendapatkan pendampingan agar setiap program benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas memastikan pembayaran gaji PPPK di daerah tetap berjalan sesuai rencana hingga akhir tahun 2026.

Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Fajar Wulan Kusumasari, mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp79,8 miliar untuk membayar gaji 3.818 PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Fajar, seluruh kebutuhan anggaran tersebut telah dihitung hingga Desember 2026 dan sudah mencakup tambahan alokasi untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga masing-masing instansi telah memiliki pagu anggaran untuk membayar gaji PPPK selama satu tahun penuh.

Dengan kondisi tersebut, para PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak perlu khawatir mengenai pembayaran gaji mereka.

Fajar mengakui adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat memang memberikan dampak terhadap kondisi keuangan daerah.

Meski demikian, Pemkab Banyumas tetap menjadikan belanja wajib sebagai prioritas utama.

Belanja tersebut meliputi pembayaran gaji ASN dan PPPK, sektor pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban tersebut tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan APBD sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

Dengan adanya kepastian dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas, isu mengenai pemotongan gaji PNS untuk membiayai PPPK dipastikan tidak benar.

Pemerintah menegaskan fokus utama saat ini adalah meningkatkan efisiensi anggaran serta memperkuat kemampuan fiskal daerah agar pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap berjalan lancar tanpa mengurangi hak pegawai. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Slavko Vincic Pimpin Final Piala Dunia

FIFA Tunjuk Slavko Vincic Pimpin Final Piala Dunia 2026, Momen Haru Viral di Media Sosial

Berita Selanjutnya
Sudirman Said Kembali Datangi Kejagung

Kejagung Periksa Lagi Sudirman Said sebagai Saksi Kasus Korupsi Petral dan Riza Chalid