Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polresta Banyumas Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jatilawang dan Purwokerto

Dua Kasus Kekerasan Seksual DisorotDua Kasus Kekerasan Seksual Disorot
BERI KETERANGAN: DPC Peradi Purwokerto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual anak di Kabupaten Banyumas, di Kantor DPC Peradi Purwokerto

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan publik, seiring penetapan dua tersangka dalam dua perkara berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas.

Kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur dan menjadi perhatian serius karena dampaknya yang panjang bagi psikologis serta masa depan korban.

Dua perkara tersebut masing-masing terjadi di Kecamatan Jatilawang dan kawasan Purwokerto.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, Aloysius P. Bimas Dewanto, menyatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Salah satu laporan kasus telah masuk sejak 30 April 2025. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan pada 25 November 2025. Prosesnya cukup panjang sejak laporan masuk hingga penetapan tersangka. Kami terus mendorong agar penanganan perkara berjalan maksimal karena ini menyangkut perlindungan anak,” ujar Bimas, Jumat (13/2/2026).

Bimas mengapresiasi langkah kepolisian yang menahan dua tersangka dalam perkara ini.

Penahanan dianggap penting untuk menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan perlindungan bagi korban.

Pendamping salah satu korban, Tri Wulandari, menambahkan bahwa keluarga korban mengalami trauma mendalam.

Bahkan terdapat lima anak lain yang menjadi saksi dalam kasus ini, dan seluruhnya masih di bawah umur.

“Ini bukan persoalan sederhana. Dampaknya sangat panjang terhadap psikologis dan masa depan anak. Negara harus hadir melindungi anak-anak dari predator,” tegasnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan dua tersangka berinisial SW dan KLR telah ditetapkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kami berkomitmen melakukan proses penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan korban,” jelasnya.

Kasus pertama melibatkan SW (42), seorang karyawan swasta yang juga memiliki jabatan di salah satu institusi pendidikan di Banyumas.

Dugaan pencabulan terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Sokanegara, Purwokerto Timur. Korban merupakan anak laki-laki yang saat kejadian masih duduk di kelas 3 SMA.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga mengalami tindakan perabaan dan gigitan di bagian telinga, meski telah memohon agar perbuatan tersebut dihentikan.

Sementara itu, tersangka KLR dilaporkan oleh seorang mahasiswa yang mengaku mengalami pelecehan saat proses bimbingan skripsi.

Polisi menegaskan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan selalu mengedepankan perlindungan identitas korban.

Hal ini penting untuk mencegah trauma tambahan dan menjaga keamanan psikologis korban selama proses hukum berjalan.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur dan kepentingan terbaik bagi korban,” tegas Kapolresta.

DPC Peradi Purwokerto menekankan bahwa selain mengawal proses hukum yang transparan dan tuntas, masyarakat juga perlu terlibat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Ini tanggung jawab semua pihak agar predator tidak punya ruang,” pungkas Bimas.

Pesan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial untuk meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran negara, aparat penegak hukum, serta lembaga bantuan hukum dalam melindungi anak-anak dari perilaku predator.

Penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.

Dengan adanya pengawalan oleh DPC Peradi Purwokerto dan pihak kepolisian, diharapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tetap berorientasi pada perlindungan korban. (dms/zet/dda)

Berita Sebelumnya
Dandim Tinjau Pengerjaan Rabat Beton TMMD ke

Dandim 0709/Kebumen Tinjau Pengerjaan Rabat Beton TMMD Reguler ke-127

Berita Selanjutnya
WNA India Dideportasi

Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Asal India Usai Jalani Hukuman Narkotika