Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Imigrasi Cilacap Deportasi WNA Asal India Usai Jalani Hukuman Narkotika

WNA India DideportasiWNA India Dideportasi
KAWAL : Petugas saat mengawal WNA asal India untuk dideportasi ke negara asalnya melalui bandara Soekarno-Hatta

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Seorang warga negara asing (WNA) asal India, berinisial NJB (63), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap setelah menyelesaikan masa pidana kasus narkotika di Indonesia.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2) pukul 15.50 WIB dengan penerbangan maskapai IndiGo Airlines nomor 6E-1602.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan bahwa NJB sebelumnya diserahterimakan dari Lapas Permisan Nusakambangan pada 29 Januari 2026 setelah bebas dari hukuman penjara.

Selama menunggu proses deportasi, NJB ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Cilacap untuk proses administrasi.

“Setelah bebas, yang bersangkutan kami detensi untuk proses administrasi hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya,” ujar Ryo, Jumat (13/2).

NJB menjalani hukuman pidana karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan putusan pada 12 Januari 2011.

Sesuai ketentuan keimigrasian, setelah selesai menjalani hukuman, NJB dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan ini dilakukan untuk memastikan WNA yang pernah melanggar hukum di Indonesia tidak kembali sebelum mendapatkan izin resmi.

Ryo menekankan bahwa deportasi merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Cilacap.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan dan norma hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Proses pemulangan ini juga disertai pengawalan ketat oleh petugas Imigrasi untuk menjaga keamanan dan kelancaran prosedur.

Dalam pelaksanaan deportasi, NJB dibawa dengan pengamanan penuh hingga keberangkatan di bandara, sesuai prosedur standar untuk WNA yang dideportasi.

Petugas Imigrasi memastikan seluruh dokumen administratif lengkap, termasuk surat keterangan bebas dari pidana dan dokumen deportasi resmi.

Keberangkatan NJB juga dicatat sebagai bagian dari catatan resmi Imigrasi Cilacap, guna memantau status WNA yang pernah melanggar hukum di Indonesia.

Kasus deportasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan hukum dan norma sosial.

Kantor Imigrasi Cilacap menegaskan bahwa setiap WNA yang terlibat tindak pidana akan dikenai sanksi tegas sesuai undang-undang, termasuk deportasi dan penangkalan.

Langkah ini bertujuan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain deportasi NJB, Imigrasi Cilacap terus melakukan monitoring terhadap WNA lain yang berada di wilayah kerja mereka.

Kerja sama dengan pihak kepolisian, lembaga pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya dianggap penting untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan.

Ryo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan administratif yang sama bila ada WNA lain yang terbukti melanggar hukum.

Pemulangan NJB ke India menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Keimigrasian yang menekankan tanggung jawab negara dalam menangani WNA yang melanggar hukum.

Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga simbol penegakan hukum bagi seluruh warga asing di Indonesia.

Dengan pengawalan dan prosedur yang tertib, Imigrasi Cilacap memastikan deportasi berjalan lancar dan aman, sekaligus memberi efek jera bagi pelanggar hukum WNA. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dua Kasus Kekerasan Seksual Disorot

Polresta Banyumas Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jatilawang dan Purwokerto

Berita Selanjutnya
Fortune tiles

Simak Cara Kerja Fortune Tiles, Apakah Benar Bisa Dapat Saldo DANA?