BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa, 30 Juni. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mengenakan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Meskipun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun, majelis hakim tetap menilai bahwa Nadiem bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar.”
Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik Nadiem akan disita dan dilelang.
Apabila hasil dari penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi jumlah tersebut, maka pidana penjara selama lima tahun akan diterapkan sebagai pengganti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggarisbawahi bahwa Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama periode 2019 hingga 2022.
Tindakan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp1,56 triliun.
Majelis hakim menegaskan bahwa Nadiem juga terbukti menerima sejumlah uang senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa sebagian besar dana yang diterima oleh PT AKAB merupakan hasil investasi dari Google yang mencapai US$786,99 juta.
Hakim mencatat bahwa proses pengadaan Chromebook dan CDM yang berlangsung selama tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tindakan korupsi ini dilakukan bersama dengan tiga terdakwa lain yang sebelumnya telah dijatuhi vonis, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Jurist Tan masih berstatus buron hingga saat ini.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada hari Selasa itu jelas lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 13 Mei 2026 lalu.
Pada saat itu, jaksa menuntut agar Nadiem menerima hukuman penjara selama 18 tahun beserta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Setelah sidang usai, emosi Nadiem tampak tak tertahan ketika ia keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.
Air mata mengalir di pipinya saat melihat ratusan pendukungnya yang terdiri dari para pengemudi ojek online serta kerabat dan simpatisan lainnya menunggu di luar gedung pengadilan sambil membawa spanduk serta papan bunga bertuliskan dukungan bagi dirinya.
“Kami support ke Mas Nadiem,” teriak salah seorang pendukungnya dengan semangat. “Mas Nadiem, semangat terus. Kita lawan kezaliman ini,” seru pendukung lainnya dengan penuh harapan.
Dari balik kerumunan pendukungnya, Nadiem menyampaikan tekadnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan kebenaran sekaligus membela pihak-pihak yang menurutnya juga ikut terdampak oleh proses kriminalisasi ini.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujarnya dengan penuh harapan.
Nadiem juga membantah tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan hakim.
Ia mengklaim tidak memiliki kemampuan finansial untuk melunasi uang pengganti sebesar itu.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir masa jabatan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saya tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen serta keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung, Nadiem menyatakan bahwa dana tersebut tetap berada di rekening PT AKAB dan sama sekali tidak pernah mengalir ke rekening pribadinya.
“Uang itu adalah milik PT AKAB dan tidak ada hubungan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook,” tambahnya dengan tegas.
Kasus ini menciptakan dampak luas tidak hanya bagi kehidupan pribadi Nadiem tetapi juga bagi masyarakat luas yang mengikuti perkembangan berita mengenai perkara korupsi di Indonesia.
Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Dari perspektif hukum dan sosial masyarakat Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam mendeteksi serta memberantas praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan sosial.
Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam proses pemerintahan serta akuntabilitas para pejabat publik terhadap tindakan mereka.
Seiring berjalannya waktu kita tidak bisa mengabaikan dampak psikologis bagi individu-individu seperti Nadiem yang terlibat dalam perkara ini.
Keputusan hukum bisa saja membawa perubahan drastis dalam hidup seseorang baik secara mental maupun emosional.
Dalam konteks pendidikan Indonesia saat ini sangat penting untuk menjaga integritas serta etika dalam setiap aspek kebijakan publik terutama berkaitan dengan anggaran negara yang dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Pengadaan alat-alat teknologi seperti laptop Chromebook harus dilakukan secara transparan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi siswa-siswa di seluruh tanah air. (*/stch/dda)
















