Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Aturan Baru Pilkades 2027 di Banyumas, Perangkat Desa Wajib Mundur Jika Jadi Calon Kades

Perangkat Desa Wajib MundurPerangkat Desa Wajib Mundur
Kepala Dinpermades Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak mulai tahun 2027.

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban bagi perangkat desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya ketika telah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan perangkat desa hanya mengambil cuti selama mengikuti proses pemilihan kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, mengatakan penyusunan Raperda Pilkades masih terus dilakukan dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak yang akan berlangsung dalam beberapa gelombang di Kabupaten Banyumas.

Hirawan menjelaskan, Kabupaten Banyumas telah menyiapkan jadwal pelaksanaan Pilkades dalam tiga tahap sesuai berakhirnya masa jabatan para kepala desa.

Gelombang pertama akan berlangsung setelah masa jabatan 259 kepala desa berakhir pada 31 Juli 2027. Selanjutnya, Pilkades akan kembali dilaksanakan pada 2029 dan 2031.

“Di Banyumas punya tiga gelombang Pilkades, yaitu pada 31 Juli 2027, kemudian tahun 2029, dan tahun 2031,” ujarnya.

Dengan adanya jadwal tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh regulasi telah siap sebelum tahapan Pilkades dimulai.

Salah satu perubahan paling mendasar dalam Raperda Pilkades adalah aturan mengenai status perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.

Apabila sebelumnya perangkat desa cukup mengajukan cuti selama mengikuti proses pencalonan, kini mereka diwajibkan mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Artinya, apabila nantinya tidak terpilih dalam Pilkades, mereka tidak dapat kembali menduduki jabatan perangkat desa seperti sebelumnya.

“Perangkat desa harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon. Sebelumnya cukup cuti, tetapi sekarang, jadi atau tidak terpilih, tetap harus mengundurkan diri,” jelas Hirawan.

Aturan tersebut diharapkan mampu menjaga netralitas perangkat desa selama proses Pilkades berlangsung sekaligus menciptakan kompetisi yang lebih adil.

Selain mengatur status perangkat desa, Raperda juga mempertahankan ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa.

Dalam aturan terbaru, kepala desa tetap menjabat selama delapan tahun dan hanya diperbolehkan menduduki jabatan tersebut maksimal dua periode.

Ketentuan ini mengikuti regulasi nasional yang telah berlaku terkait masa jabatan kepala desa.

Raperda Pilkades Banyumas juga mengatur mekanisme apabila hanya terdapat satu bakal calon kepala desa yang mendaftar.

Dalam kondisi tersebut, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Jika setelah perpanjangan pertama tetap hanya terdapat satu calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.

Apabila hingga batas akhir tetap tidak ada calon tambahan, maka proses pemilihan tetap dilaksanakan dengan sistem calon tunggal melawan kolom kosong.

“Kalau masih hanya satu calon, pendaftaran diperpanjang lagi 10 hari. Jika tetap tidak ada calon lain, maka pemilihan dilakukan melawan kolom kosong,” terang Hirawan.

Raperda juga memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri untuk mengikuti kontestasi Pilkades.

Namun, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Bagi ASN, syarat utama adalah memperoleh izin tertulis dari bupati serta menjalani cuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, anggota TNI dan Polri wajib mengikuti aturan internal institusi masing-masing sebelum mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Kalau ASN harus cuti dan mendapatkan izin tertulis dari bupati. Sedangkan TNI dan Polri mengikuti ketentuan dari institusi masing-masing,” jelasnya.

Pemkab Banyumas menargetkan pembahasan Raperda Pilkades selesai pada Oktober 2026 sehingga memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa maupun masyarakat.

Dengan hadirnya aturan baru tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta maupun penyelenggara pemilihan kepala desa di Kabupaten Banyumas. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Program Magang Nasional 2026 Angkatan

Program Magang Nasional 2026 Dibuka, Rekrut 150 Ribu Peserta

Berita Selanjutnya
Selesaikan Sengketa Pemilu, Bawaslu Gandeng Mahasiswa

Bawaslu Kebumen Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bersama Mahasiswa UPB