BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mencatatkan peningkatan signifikan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Nilai SPI Purbalingga mengalami kenaikan sebesar 7,27 poin, dari 69,91 pada tahun 2023 menjadi 77,18 di tahun 2024.
Peningkatan ini menjadi sinyal positif atas upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas tata kelola pemerintahan di kabupaten tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan SPI Tahun 2025 yang digelar di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Dipokusumo, kemarin. Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam mencapai kenaikan nilai SPI.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran, karena mereka yang membuat aksi sehingga nilai SPI bisa naik,” ujar Sekda Herni.
Dengan nilai 77,18 poin, Kabupaten Purbalingga hampir keluar dari kategori “waspada” dan mendekati kategori “terjaga”. Berdasarkan klasifikasi SPI, terdapat tiga kategori utama: kategori merah (rentan) dengan nilai 0 hingga 72,9, kategori kuning (waspada) dengan nilai 73 hingga 77,9, dan kategori hijau (terjaga) bagi daerah dengan skor 78 hingga 100.
Sekda Herni menjelaskan bahwa tantangan ke depan terletak pada peningkatan persepsi para responden SPI. Oleh karena itu, ia mendorong adanya sosialisasi aktif mengenai berbagai perbaikan dan inovasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk meningkatkan persepsi responden, perlu ada sosialisasi dan pertemuan untuk menginformasikan banyak hal yang telah kita lakukan dalam memperbaiki kinerja. Sehingga bisa diketahui oleh para pemangku kepentingan yang menjadi responden SPI,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Ato Sutanto, mengemukakan target yang lebih tinggi untuk tahun mendatang.
Ia menyatakan bahwa Pemkab Purbalingga menargetkan nilai SPI mencapai angka 80 pada tahun 2025, sehingga masuk dalam kategori “terjaga”.
“Pertama, kami akan fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan internal, antara lain penyampaian Form Kepesertaan KPK sebagai bentuk komitmen peserta SPI tahun 2025, serta sosialisasi SPI dengan tenggat waktu hingga akhir Mei,” terang Ato.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui berbagai saluran informasi, seperti pemasangan banner, penyediaan QR code SPI, serta produksi konten edukatif di media sosial resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Strategi ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat luas dan memperkuat pemahaman tentang pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
Lebih lanjut, Ato menekankan pentingnya kejelasan informasi dalam layanan publik, termasuk penyampaian Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh dinas layanan, yang mencakup biaya, alur pelayanan, serta penegasan tidak adanya pungutan liar.
“Untuk dinas pelayanan, perlu menyampaikan SOP pelayanan yang mencakup biaya, alur, dan penegasan bahwa tidak ada pungli. Hal ini perlu disosialisasikan melalui media cetak seperti banner maupun media digital seperti media sosial,” rincinya.
Tidak hanya itu, kampanye penolakan gratifikasi juga menjadi langkah penting yang akan dikuatkan. Setiap pimpinan OPD diminta untuk mengarahkan seluruh pegawainya agar tegas menolak segala bentuk gratifikasi, baik dari masyarakat maupun pihak lainnya. Hal ini bertujuan memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan birokrasi Kabupaten Purbalingga.
Dengan komitmen dan strategi terukur tersebut, Pemkab Purbalingga berharap dapat menembus angka 80 pada SPI tahun 2025.
Hal ini tak hanya menjadi capaian angka semata, melainkan wujud nyata dari pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. (amr/stch)
















