Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Paspor Indonesia Kini Bisa Masuk ke 88 Negara Tanpa Visa, Cek Daftar Lengkapnya

Paspor IndonesiaPaspor Indonesia
Paspor Indonesia memberikan kemudahan akses perjalanan ke 88 negara dan teritori pada 2026

BANYUMASEKSPRES.ID, Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan travel ke luar negeri pada 2026, kabar ini tentu menjadi angin segar. Paspor Indonesia kini memberikan akses masuk ke 88 negara dan teritori melalui berbagai skema kemudahan perjalanan.

Kemudahan tersebut membuat wisatawan tidak selalu harus mengurus visa reguler sebelum berangkat. Namun, setiap negara tetap memiliki aturan keimigrasian yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengunjung.

Perlu dipahami bahwa istilah bebas visa tidak selalu berarti wisatawan dapat langsung memasuki negara tujuan tanpa persyaratan. Beberapa negara masih mewajibkan izin masuk dalam bentuk Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA).

Data terbaru dari Visa Index dan VisaGuide World membagi kemudahan masuk bagi pemegang paspor Indonesia menjadi tiga kategori. Ketiganya meliputi bebas visa murni, Visa on Arrival, dan Electronic Travel Authorization.

Kategori bebas visa murni memungkinkan WNI masuk ke negara tujuan tanpa mengajukan visa terlebih dahulu. Meski begitu, wisatawan tetap harus membawa paspor yang masih berlaku dan mematuhi batas waktu kunjungan.

Di kawasan Eropa, fasilitas bebas visa diberikan oleh Belarus dan Serbia. Kedua negara tersebut menjadi pilihan bagi wisatawan yang ingin menikmati perjalanan ke Eropa dengan proses yang lebih mudah.

Sementara itu, negara-negara Asia yang memberikan akses bebas visa meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Palestina, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Turki, Uzbekistan, dan Vietnam.

Untuk kawasan Amerika Utara dan Karibia, fasilitas serupa tersedia di Antigua dan Barbuda, Barbados, Bermuda, Dominika, Haiti, Guyana, Mikronesia, serta Saint Vincent dan Grenadine. Di Amerika Selatan, WNI dapat menikmati bebas visa ke Brasil, Chili, Kolombia, Ekuador, Peru, Suriname, dan Venezuela.

Di kawasan Oseania, negara yang memberikan bebas visa antara lain Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Niue, Samoa, Timor-Leste, dan Mikronesia. Sementara itu, di Afrika terdapat Angola, Gambia, Mali, Maroko, Namibia, Rwanda, Seychelles, dan Tunisia.

Selain bebas visa, terdapat pula negara yang menerapkan Visa on Arrival atau VoA. Izin masuk ini baru diterbitkan setelah wisatawan tiba di bandara negara tujuan.

Secara umum, persyaratan VoA meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang, bukti akomodasi, serta dana yang cukup selama berada di negara tersebut. Beberapa negara juga mengenakan biaya administrasi sesuai kebijakan masing-masing.

Di Asia, fasilitas VoA tersedia di Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Yordania, Kirgizstan, Maladewa, India, Nepal, Oman, Pakistan, Papua Nugini, dan Sri Lanka. Sementara di Eropa, sistem ini berlaku di Rusia dan Ukraina sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kawasan Amerika Selatan, VoA dapat diperoleh saat memasuki Nikaragua, Bolivia, dan Kuba. Di Oseania, fasilitas serupa tersedia di Kepulauan Marshall, Palau, Tuvalu, dan Samoa.

Kawasan Afrika memiliki jumlah negara VoA paling banyak bagi pemegang paspor Indonesia. Negara-negara tersebut meliputi Burundi, Djibouti, Cabo Verde, Komoro, Kongo, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nigeria, Sierra Leone, Somalia, Tanzania, Togo, Uganda, dan Zimbabwe.

Kategori terakhir adalah Electronic Travel Authorization atau eTA. Sistem ini mengharuskan wisatawan memperoleh izin perjalanan secara online sebelum keberangkatan.

Berbeda dengan VoA yang diurus saat tiba, eTA wajib disetujui sebelum penumpang menaiki pesawat. Tanpa dokumen tersebut, wisatawan berpotensi ditolak saat check-in maupun ketika tiba di negara tujuan.

Saat ini terdapat lima negara yang mewajibkan eTA bagi WNI, yaitu Kenya, Jepang, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta Pantai Gading. Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah masing-masing negara.

Sebelum melakukan travel internasional, wisatawan juga perlu memastikan masa berlaku paspor masih memenuhi ketentuan. Sebagian besar negara mensyaratkan paspor berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.

Selain paspor, siapkan pula dokumen pendukung seperti tiket pulang, bukti reservasi hotel, dan persyaratan lain jika diminta. Kelengkapan dokumen akan membantu memperlancar proses pemeriksaan imigrasi.

Perlu diingat bahwa kebijakan bebas visa, VoA, maupun eTA dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti aturan pemerintah setempat. Oleh sebab itu, WNI disarankan selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan sebelum melakukan perjalanan. (mdr)

Berita Sebelumnya
Layanan Perlindungan Warga Diperluas

Purbalingga Tetapkan 18 Kecamatan Berstatus Kecamatan Berdaya, Warga Berhak Dapat Layanan Khusus

Berita Selanjutnya
Pedagang Online Bakal Dipungut Pajak

Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Pedagang Online Mulai Juli 2026, Marketplace Jadi Pemungut PPN