Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tak Perlu Bayar Sekaligus, Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil Lewat Koperasi Desa

Bayar PajakBayar Pajak
Warga mengurus pembayaran pajak kendaraan melalui layanan Samsat Koperasi Desa Merah Putih yang menyediakan skema cicilan untuk memudahkan wajib pajak.

Tak Perlu Bayar Sekaligus, Pajak Kendaraan Kini Bisa Dicicil Lewat Koperasi Desa (Juli 2026)
Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah menghadirkan layanan pembayaran dengan sistem cicilan melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Samkopdes.

BANYUMASEKSPRES.ID, Program ini memberikan pilihan baru bagi wajib pajak yang belum mampu membayar seluruh tagihan sekaligus. Dengan pembayaran bertahap, masyarakat dapat mengatur kondisi keuangan tanpa harus menunda kewajiban pajaknya.

Inovasi tersebut mulai diterapkan di Kabupaten Bekasi melalui kerja sama Samsat dengan koperasi desa dan koperasi perusahaan. Kehadiran layanan ini membuat pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Selain memperluas akses pelayanan, pemerintah juga berharap program tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Semakin banyak masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, semakin besar pula penerimaan daerah yang dapat dihimpun.

Program Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih dikembangkan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih praktis. Wajib pajak kini memiliki lebih banyak pilihan lokasi dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Melalui koperasi yang telah bekerja sama dengan Samsat, masyarakat tidak hanya bisa membayar pajak secara langsung. Mereka juga dapat memanfaatkan skema cicilan sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.

Sistem cicilan tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dana. Dengan cara ini, kewajiban membayar pajak tetap dapat dipenuhi tanpa harus mengganggu kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah memanfaatkan jaringan koperasi sebagai lokasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan mampu mendekatkan layanan kepada masyarakat hingga tingkat desa.

Di Kabupaten Bekasi, layanan Samkopdes telah tersedia di Desa Sukasari, Sukaresmi, Serang, Pasir Gombong, Karangsatria, Jayamukti, Ragemanunggal, dan Kertarahayu. Warga di wilayah tersebut kini tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pembayaran pajak.

Program serupa juga diterapkan melalui koperasi perusahaan yang tergabung dalam Samkopi. Konsep ini dinilai sesuai dengan karakter Kabupaten Bekasi yang memiliki banyak kawasan industri dan tenaga kerja.

Layanan pembayaran pajak di koperasi perusahaan memberikan kemudahan bagi para pekerja. Mereka dapat mengurus kewajiban pajak tanpa harus menghabiskan banyak waktu di luar tempat kerja.

Bagi perusahaan, pelayanan tersebut membantu menjaga produktivitas karyawan. Sementara itu, koperasi memperoleh tambahan aktivitas ekonomi dari meningkatnya transaksi pembayaran pajak.

Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, menilai sistem cicilan lebih memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, pembayaran secara bertahap lebih baik dibandingkan wajib pajak menunda pelunasan karena keterbatasan dana.

Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan layanan di koperasi desa membuat masyarakat lebih mudah mengakses pembayaran pajak. Program ini dinilai memberikan keuntungan bagi masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja.

Data Samsat Kabupaten Bekasi menunjukkan potensi kendaraan yang wajib membayar pajak mencapai lebih dari 1,6 juta unit hingga Mei 2026. Namun, kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya baru sekitar 918 ribu unit atau sekitar 56 persen dari total potensi.

Data tersebut menunjukkan masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak tepat waktu. Karena itu, pemerintah berharap sistem cicilan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Peningkatan pembayaran pajak kendaraan juga akan berdampak pada naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi sejak diberlakukannya sistem opsen pajak pada 2025, penerimaan daerah dari pajak kendaraan menjadi lebih besar.

Program pembayaran pajak melalui koperasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah tidak hanya memperluas akses layanan, tetapi juga menghadirkan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel.

Apabila berhasil diterapkan secara luas, model pelayanan ini berpeluang diadopsi oleh daerah lain di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Kehadiran sistem cicilan menunjukkan bahwa pelayanan pajak kini lebih memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap kesadaran membayar pajak kendaraan terus meningkat dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. (mdr)

Berita Sebelumnya
Belgia Waspadai Senegal

Prediksi Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Jadwal, Head to Head, dan Susunan Pemain

Berita Selanjutnya
Lagi Cari Jodoh

Cari Jodoh di Usia 70 Tahun, Mpok Atiek Ingin Jadi Istri KDM