BANYUMASEKSPRES.ID, Kesempatan berkarier sebagai abdi negara kembali terbuka lebar. Kejaksaan Republik Indonesia resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025 untuk formasi tenaga kesehatan mulai hari ini, Rabu, 2 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Rekrutmen Kejaksaan, Kejaksaan menyediakan 1.609 formasi dalam rekrutmen kali ini. Jumlah tersebut terdiri atas 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus.
Formasi umum diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat jabatan sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Sementara itu, formasi khusus ditujukan untuk pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja dan saat ini masih aktif bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal nasional ASN, yakni SSCASN BKN. Calon pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran sebelum memilih formasi yang tersedia.
Pelamar hanya diizinkan mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi, baik formasi umum maupun formasi khusus.
Pemilihan formasi tersebut harus sesuai dengan latar belakang pendidikan pelamar agar dapat melanjutkan proses seleksi ke tahap berikutnya.
Syarat Daftar PPPK Kejaksaan
Adapun syarat umum bagi peserta seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 di antaranya pelamar wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia yang ditentukan untuk jabatan yang dilamar.
Mereka juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan hukum tetap karena kasus pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
Selain itu, peserta seleksi tidak boleh memiliki riwayat pemberhentian tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN atau swasta.
Mereka juga tidak sedang menduduki jabatan sebagai PNS, CPNS, prajurit TNI, atau anggota Polri saat mendaftar.
Persyaratan lain yang juga wajib dipenuhi adalah pelamar tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun di luar negeri sesuai kebutuhan instansi.

Secara fisik dan mental, pelamar juga harus sehat jasmani dan rohani, serta memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar.
Syarat kesehatan ini penting agar pelamar dapat menjalankan tugas secara profesional dan maksimal jika dinyatakan lulus.
Jadwal Seleksi Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025
Berikut ini adalah jadwal lengkap proses seleksi PPPK Kejaksaan RI tahun 2025 yang perlu dicatat.
Pengumuman seleksi dilakukan mulai 1-8 Juli 2025, dengan pendaftaran dibuka mulai 2 Juli dan berlangsung hingga 24 Juli 2025.
Setelah itu, seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung antara 3 Juli hingga 4 Agustus 2025.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 5–8 Agustus 2025, diikuti masa sanggah pada 9–11 Agustus, dan jawab sanggah oleh panitia pada 10–17 Agustus.
Kemudian, pengumuman pasca masa sanggah dijadwalkan antara 12-18 Agustus 2025. Tahapan selanjutnya adalah penarikan data final pada 19–20 Agustus, lalu penjadwalan Seleksi Kompetensi yang berlangsung 21–24 Agustus.
Jadwal pelaksanaan seleksi akan diumumkan pada 25 Agustus hingga 1 September 2025. Untuk ujian Seleksi Kompetensi dijadwalkan berlangsung antara 2–11 September 2025, dilanjutkan pengolahan nilai pada 12–15 September.
Hasil kelulusan Seleksi Kompetensi nantinya akan diumumkan pada 16–18 September 2025. Setelah itu, pelamar yang lolos akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada 19–23 September.
Proses integrasi nilai akan dilakukan antara 24–28 September, dengan pengumuman kelulusan final dijadwalkan pada 29 September–1 Oktober 2025.
Tahap akhir berupa pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK akan dimulai pada 2-16 Oktober. Usul penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 17 hingga 31 Oktober 2025.
Seluruh informasi resmi terkait rincian formasi dan tata cara pendaftaran hanya tersedia melalui laman Rekrutmen Kejaksaan. Calon pelamar diimbau tidak mempercayai pihak ketiga yang menjanjikan kelulusan. (fam)
















