Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tanah Tak Bersertifikat akan Diambil Negara? Cek dulu Fakta Ini!

Tanah tak bersertifikat diambil negaraTanah tak bersertifikat diambil negara

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Baru-baru ini, isu mengenai tanah-tanah yang belum bersertifikat akan diambil alih oleh negara mulai tahun 2026 beredar di media sosial.

Isu ini menyebutkan bahwa pengambilan tanah oleh negara disebabkan oleh kebijakan yang meniadakan dokumen girik, verponding, dan letter C sebagai dasar hak kepemilikan tanah pada tahun tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mulai khawatir bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak akan berlaku lagi.

Namun, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi ini tidak benar.

Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (1/7), Asnaedi menjelaskan bahwa “Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar.”

Asnaedi melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa sejak dulu, dokumen seperti girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukanlah alat bukti kepemilikan tanah secara resmi.

Namun demikian, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi petunjuk adanya bekas kepemilikan hak atau hak adat atas sebidang tanah tertentu.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bekas hak lama seperti girik dapat diakui, ditegaskan, dan dikonversi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,” jelasnya lebih lanjut.

Dengan demikian, negara tidak melakukan perampasan tanah terhadap tanah-tanah yang masih memiliki girik atau bekas hak lama lainnya.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, dia juga tetap menguasai tanah miliknya,” tegas Asnaedi.

Sebagai latar belakang tambahan untuk pembaca, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan.

Jika dihitung dari tanggal terbitnya PP tersebut pada tahun 2021, maka batas waktu pendaftaran adalah tahun 2026. Ini artinya semua tanah-tanah bekas milik adat harus sudah terdaftar pada saat itu untuk memperoleh status legalitas formal dari negara.

Dirjen PHPT berharap masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh negara.

Menurut pandangannya, kebijakan ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan secara menyeluruh.

Asnaedi menambahkan bahwa masyarakat seharusnya tidak perlu khawatir dengan ketentuan ini.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya sambil menambahkan bahwa inilah saatnya bagi masyarakat untuk segera menyertifikasi tanah mereka.

“Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum,” katanya penuh optimisme sambil menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan hukum kepada pemilik lahan daripada mengambil hak-hak mereka.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pertanahan dan proses pendaftaran tanah secara lebih mendalam dapat mengakses kanal informasi resmi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Penting bagi warga untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memastikan setiap bidang lahan mereka terdaftar sesuai prosedur resmi sehingga terhindar dari potensi sengketa lahan di masa depan.

Sertifikasi lahan menjadi langkah penting menuju kepastian hukum dan perlindungan aset jangka panjang bagi para pemilik properti di Indonesia.

Dengan penjelasan resmi dari pemerintah ini tentunya warga bisa merasa lebih tenang sekaligus terdorong untuk melakukan langkah-langkah administratif demi mendapatkan legitimasi penuh atas properti mereka melalui sertifikasi resmi sesuai ketentuan berlaku.

Melalui upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam hal legalisasi aset pertanahan ini diyakini mampu mendukung pembangunan nasional berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat pada umumnya. (*stch)

Berita Sebelumnya
Pada tahap pencairan terbaru, sejumlah warga mengaku belum menerima dana pkh yang seharusnya mereka terima

Inilah Penyebab PKH Juni 2025 Tidak Cair dan Cara Mengatasinya

Berita Selanjutnya
Petani berebut tanah kas desa

Petani Berebut Sewa Tanah Kas Desa Tambak Banyumas