BANYUMASEKSPRES.ID, PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap menjadi sorotan karena menerima gaji pokok dan tunjangan dengan jumlah lebih besar dibandingkan pegawai di pemerintah daerah lain.
Faktor pembeda utamanya terletak pada tunjangan tambahan yang menyertai gaji, salah satunya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau yang juga dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022, TPP diberikan setiap bulan baik kepada PNS maupun Calon PNS (CPNS).
Besaran TPP ditentukan sesuai dengan nama, kelas, tugas, dan fungsi jabatan. Secara umum terdapat dua jenis TPP, yaitu yang berbasis prestasi kerja serta yang dihitung berdasarkan beban kerja.
Menurut keterangan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai TPP tertinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp127,71 juta per bulan yang diberikan kepada Sekretaris Daerah.
Angka ini menjadi yang terbesar dibandingkan jabatan lain. Sebaliknya, TPP terendah diterima oleh Calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah dengan besaran Rp3,51 juta.
Untuk CPNS pada umumnya, rata-rata TPP yang diterima sekitar Rp4,86 juta. Besaran TPP memang bervariasi tergantung posisi jabatan.
Sekretaris Daerah memperoleh Rp127,71 juta, Asisten Sekda sebesar Rp63,9 juta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rp63,45 juta, dan Kepala Biro Pemerintahan Rp55,17 juta.
Sementara jabatan fungsional keahlian utama di kelas jabatan 10 menerima Rp31,77 juta, jabatan fungsional keterampilan pemula Rp12,96 juta, serta jabatan pelaksana teknis ahli Rp19,71 juta.

Selain tunjangan, gaji pokok PNS Pemprov DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan, yang meliputi faktor pendidikan, masa kerja, hingga prestasi.
Gaji pokok tahun 2025 merupakan kelanjutan dari kenaikan 8 persen pada tahun sebelumnya. Untuk guru PNS, besaran gaji 2025 masih sama seperti tahun 2024 meski ada wacana kenaikan tambahan yang belum disahkan.
Adapun rincian gaji pokok PNS tahun 2025 meliputi golongan Ia dengan kisaran Rp1.685.700 – Rp2.522.600 hingga golongan IVe sebesar Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
Setiap jenjang golongan memiliki rentang nominal berbeda, mulai dari golongan I, II, III, hingga IV, dengan kenaikan sesuai masa kerja dan kompetensi. Di luar gaji pokok dan TPP, PNS juga berhak atas tunjangan lain yang bersifat umum.
Beberapa di antaranya adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai hasil penilaian kerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan harian, serta tunjangan jabatan yang menyesuaikan posisi yang diemban.
Bagi guru PNS, terdapat tambahan tunjangan khusus. Misalnya, tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada mereka yang memiliki sertifikat pendidik, tunjangan kinerja daerah untuk guru di wilayah tertentu seperti daerah terpencil, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk penghargaan atas profesi mereka.
Kombinasi gaji pokok, TPP, serta berbagai tunjangan lainnya membuat total pendapatan PNS di Pemprov DKI Jakarta tergolong tinggi.
Tak heran jika hal ini kerap menjadi perbincangan publik, sekaligus menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara di ibu kota. (vip)
















