Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Ruang Kerja Sekda Sadmoko Disegel KPK Setelah OTT di Pemkab Cilacap

Ruang Kerja Sekda Disegel KPKRuang Kerja Sekda Disegel KPK
DISEGEL: Segel terpasang di ruangan Sekda Cilacap bertuliskan dalam pengawasan KPK serta ditandatangani oleh penyidik

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/3) melakukan penyegelan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Tindakan ini diambil di kompleks Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jawa Tengah.

Dalam pantauan awak media, segel KPK terlihat terpasang di pintu masuk ruang kerja Sekda dengan tulisan yang jelas bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK – Jumat, 13 Maret 2026”.

Penyegelan ruangan tersebut diduga berkaitan erat dengan OTT yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Informasi yang beredar di lapangan mengindikasikan bahwa operasi ini melibatkan sejumlah pejabat daerah setempat.

Menariknya, OTT tersebut dilaporkan terjadi saat sejumlah pejabat tengah mengikuti rapat di lingkungan Setda Cilacap.

Beberapa pejabat yang terjaring dalam operasi ini kemudian langsung dibawa oleh penyidik KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, para pejabat yang diamankan dalam OTT ini dikabarkan dibawa menuju Jakarta menggunakan bus.

Kendaraan tersebut sempat terlihat terparkir di area Samsat Cilacap sebelum berangkat ke ibu kota.

Keberadaan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono hingga saat ini masih menjadi teka-teki.

Seorang staf di lingkungan Setda Cilacap mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan pimpinan mereka saat ini.

Tidak hanya itu, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Cilacap juga sebelumnya dilaporkan telah mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Hal ini telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkara yang menjerat Bupati Cilacap dan pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi ini, termasuk barang bukti yang disita.

Sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Setelah pemeriksaan awal selesai, lembaga antirasuah ini akan menentukan status hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks lebih luas, tindakan KPK dalam menyegel ruang kerja Sekda dan melakukan OTT terhadap pejabat daerah mencerminkan komitmen lembaga antikorupsi ini dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Praktik korupsi sering kali menjadi akar permasalahan dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik, sehingga langkah-langkah tegas seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan.

Keberhasilan KPK dalam menangani kasus korupsi bukan hanya bergantung pada tindakan penegakan hukum semata, tetapi juga memerlukan dukungan dari masyarakat dan berbagai elemen lainnya untuk bersama-sama menciptakan budaya antikorupsi yang kuat.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik sangatlah vital dalam upaya pencegahan korupsi.

Kehadiran KPK sebagai lembaga independen memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dengan adanya tindakan tegas dari KPK seperti penyegelan ruang kerja Sekda dan penangkapan pejabat terkait, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Angka Kemiskinan Turun 1,63 Persen

Penduduk Miskin di Purbalingga Berkurang 14.920 Jiwa pada 2025

Berita Selanjutnya
Sopir Bus Jalani Tes CO

150 Sopir dan Kru Bus di Banyumas Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Lebaran