Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Peternakan Itik di Sikampuh Dikeluhkan Warga karena Bau Menyengat, Satpol PP Cilacap Turun Tangan

Warga Sikampuh Adukan Peternakan ItikWarga Sikampuh Adukan Peternakan Itik
CEK : Satpol PP beserta Dinas terkait menindak lanjuti aduan masyarakat terkait bau tak sedap dari peternakan itik di Sikampuh

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Keluhan warga terkait dugaan bau menyengat yang berasal dari peternakan itik pedaging di Desa Sikampuh, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bersama sejumlah instansi terkait melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang dikeluhkan masyarakat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap, Dinas Pertanian, Puskesmas Kroya, pemerintah desa setempat, hingga perwakilan warga sekitar peternakan.

Langkah ini dilakukan agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara bersama-sama tanpa menimbulkan konflik antara pelaku usaha dan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, mengatakan peninjauan lapangan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan gangguan lingkungan akibat aktivitas peternakan itik tersebut.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kondisi di lokasi sekaligus memberikan arahan kepada pemilik usaha agar dapat memenuhi aturan yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan mengajak semua pihak turun ke lapangan. Harapannya persoalan ini bisa diselesaikan bersama dan tidak menimbulkan konflik di lingkungan,” ujar Rochman.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa peternakan tersebut belum memiliki sejumlah dokumen penting, seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan izin usaha.

Selain persoalan administrasi, posisi kandang yang berada cukup dekat dengan permukiman warga juga menjadi salah satu penyebab munculnya keluhan.

Kandang itik diketahui berada sekitar 10 meter dari rumah warga. Jarak yang cukup dekat tersebut membuat aroma dari kotoran dan limbah peternakan lebih mudah dirasakan oleh masyarakat sekitar, terutama ketika pengelolaan limbah belum dilakukan secara optimal.

Dalam proses verifikasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap memberikan sejumlah masukan kepada pengelola peternakan.

Salah satunya adalah memperbaiki sistem penampungan limbah agar kotoran itik tidak menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar.

Sementara itu, Dinas Pertanian menyarankan penggunaan larutan Effective Microorganisms 4 (EM4) untuk membantu mengurangi aroma tidak sedap dari limbah kotoran itik.

Penggunaan teknologi pengolahan limbah tersebut diharapkan mampu menjaga kebersihan kandang sekaligus mengurangi dampak terhadap warga sekitar.

Selain persoalan bau, Puskesmas Kroya juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan ternak.

Pihak puskesmas meminta agar beberapa itik yang mengalami sakit segera mendapatkan penanganan untuk mencegah penyebaran penyakit kepada unggas lainnya.

Satpol PP Cilacap kemudian meminta pemilik usaha segera melakukan sejumlah langkah perbaikan, termasuk mengurus dokumen perizinan serta meningkatkan komunikasi dengan masyarakat sekitar.

Hal tersebut dinilai penting agar aktivitas usaha dapat berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga.

Rochman menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pemilik peternakan diberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan masa panen sekaligus melakukan perbaikan terhadap kondisi kandang sesuai arahan dari instansi terkait.

“Setelah panen selesai, kegiatan usaha dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai,” jelas Rochman.

Pemerintah berharap kesepakatan tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh pemilik usaha.

Dengan adanya perbaikan pengelolaan limbah, pengurusan izin, serta komunikasi yang lebih baik dengan warga, diharapkan persoalan bau menyengat dari peternakan itik di Desa Sikampuh dapat segera terselesaikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha peternakan di kawasan permukiman perlu memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pengelolaan limbah yang baik serta kepatuhan terhadap perizinan menjadi faktor penting agar usaha peternakan tetap berkembang tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kemendagri Prihatin OTT Kepala Daerah Kembali Terjadi

Kemendagri Prihatin Maraknya OTT Kepala Daerah, Minta Kasus Korupsi Tidak Terulang

Berita Selanjutnya
Tanaman Median Jalan Mulai Mengering

15 Ribu Liter Air per Hari Digelontorkan untuk Siram Taman dan Median Jalan Purbalingga