BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial khusus bagi para lanjut usia melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahap Juli 2025.
Program ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga lansia yang tergolong rentan secara sosial ekonomi dan membutuhkan dukungan finansial tambahan.
KLJ diberikan setiap bulan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap warga lansia agar tetap hidup layak, mandiri, dan sejahtera.
Dengan nilai bantuan Rp300.000 per bulan, diharapkan para penerima dapat meringankan beban hidup sehari-hari. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, membeli obat, atau mendukung aktivitas harian para lansia.
“Bansos KLJ merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah DKI Jakarta terhadap warga lansia agar tetap bisa hidup mandiri dan sejahtera,” jelas Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta.
Siapa saja yang berhak menerima KLJ? Terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, calon penerima harus memiliki KTP DKI Jakarta dan menetap di wilayah ibu kota.
Kemudian, mereka wajib berstatus lanjut usia, minimal 60 tahun pada saat pendataan, sehingga program ini benar-benar menyasar lansia yang berpotensi rentan.
Selanjutnya, calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial DKI Jakarta. Ini menandakan mereka berada dalam kategori tidak mampu secara ekonomi.
Penting juga bahwa penerima tidak merangkap sebagai penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Indonesia Pintar (PIP), atau program bansos lain dari pemerintah pusat.
“Calon penerima KLJ harus benar-benar memenuhi kriteria lansia tidak mampu dan tidak mendapatkan bantuan sosial lain agar distribusi bansos tepat sasaran,” tambah petugas Dinas Sosial.
Selain itu, penerima harus memiliki keterbatasan dari segi pendapatan dan/atau tidak memiliki dukungan keluarga memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Hal ini memastikan dana bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. KLJ tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian bagi lansia dalam menjalani hari tua.
Untuk mengetahui status penerima KLJ, warga dapat mengakses website resmi Siladu Jakarta. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP, lalu klik “Cek”.
Setelah beberapa saat, informasi mengenai status penerima akan muncul, memudahkan lansia atau keluarga memverifikasi apakah terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, penyaluran dana KLJ tahap Juli 2025 dimulai bertahap sejak minggu kedua bulan Juli dan ditargetkan selesai pada akhir bulan.
Warga diminta rutin mengecek saldo rekening masing-masing agar tidak terlewat. Pencairan yang teratur ini bertujuan memastikan semua lansia menerima bantuan secara tepat waktu dan transparan.
Program KLJ memberikan dampak signifikan bagi lansia yang hidup sendiri atau memiliki keterbatasan finansial. Dengan bantuan Rp300.000 per bulan, mereka dapat menutupi kebutuhan sehari-hari, membeli obat, atau menggunakan dana untuk kebutuhan mendesak lainnya.
Pemerintah juga mendorong warga yang belum terdaftar untuk mengajukan pengusulan atau memperbarui data melalui kelurahan setempat atau aplikasi JAKI.
“Penting bagi warga lansia untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Dinas Sosial agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan KLJ,” tegas petugas.
Dengan sistem pendataan yang jelas, kriteria yang terukur, dan penyaluran dana yang rutin, program KLJ menjadi contoh keberhasilan program sosial yang terstruktur.
Bantuan ini memastikan para lansia tidak hanya mendapatkan dukungan finansial, tetapi juga memperoleh rasa aman dan kualitas hidup yang lebih baik.
Para penerima manfaat diharapkan bisa menjalani masa tua dengan lebih tenang dan sejahtera, tanpa harus khawatir terhadap kebutuhan pokok yang mendesak.(amp)
















