Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Satpol PP Tertibkan Spanduk Melintang di Purwokerto

Spanduk melintang ditertibkanSpanduk melintang ditertibkan

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sejumlah spanduk yang dipasang sembarangan dan melintang di jalanan Kota Purwokerto akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas. Penertiban ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran di dua lokasi, yakni Jalan MT Haryono dan Jalan Martadireja 1.

“Kami langsung menindaklanjuti temuan ini,” tegas Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas, Didit Hermawan, pada Rabu, 18 Juni.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.

Menurut Didit, pemasangan spanduk melintang melanggar dua peraturan daerah yang berlaku di Banyumas.

Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum penindakan ini.

Kedua aturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa pemasangan reklame tidak boleh melintang di atas jalan, baik sebagian maupun seluruhnya.

“Kami tindak spanduk yang melanggar dengan melintang di atas jalan,” ujarnya lebih lanjut.

Didit juga menegaskan bahwa meskipun izin pemasangan reklame adalah wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP tetap berhak menurunkan spanduk jika pemasangannya tidak sesuai aturan.

“Meski sudah berizin, kalau melanggar, tetap kami turunkan,” tegas Didit lagi.

Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami aturan yang berlaku agar estetika kota terjaga.

Didit mengingatkan bahwa pemasangan spanduk tidak boleh dilakukan di pohon, tidak boleh melintang, serta tidak boleh menempel pada alat pengatur lalu lintas.

“Estetika kota dan keselamatan pengguna jalan harus jadi perhatian,” jelasnya.

Upaya penertiban ini bukan hanya untuk menjaga ketertiban umum tetapi juga untuk menghindari gangguan visual di ruang publik. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan rutin demi memastikan ketertiban tersebut terjaga.

Penempatan spanduk sembarangan memang sering kali menjadi masalah di banyak daerah. Selain mengganggu pemandangan, hal ini juga bisa membahayakan pengguna jalan terutama jika tertiup angin kencang atau dalam kondisi cuaca buruk.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa upaya penataan ruang publik bertujuan demi kenyamanan bersama. Kepatuhan terhadap peraturan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab sosial setiap warga negara.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu memperkuat sosialisasi terkait regulasi yang ada sehingga kesadaran masyarakat meningkat. Dengan demikian, pelanggaran dapat diminimalisir sejak awal.

Masyarakat juga dihimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan pelanggaran serupa di lingkungannya masing-masing. Kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan tata ruang kota yang harmonis.

Langkah tegas seperti yang dilakukan Satpol PP Banyumas seharusnya bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani masalah serupa. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Kasus penertiban semacam ini tentunya memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang sering kali mengabaikan aturan demi kepentingan promosi produk mereka. Kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan harus terus ditingkatkan agar kasus serupa tak lagi terjadi.

Dengan demikian, tercapailah tujuan utama dari setiap regulasi yaitu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Diharapkan langkah penertiban ini bisa memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat Purwokerto khususnya dan Kabupaten Banyumas pada umumnya.

Sampai saat ini belum ada laporan lanjutan mengenai respons para pelaku usaha terhadap tindakan Satpol PP tersebut. Namun demikian, tindakan tegas semacam ini biasanya memicu berbagai reaksi dari masyarakat luas baik pro maupun kontra. (alw/stch)

Berita Sebelumnya
Harga emas global mengalami penurunan pada perdagangan rabu (1862025), setelah the fed), mempertahankan suku bunga acuannya

Harga Emas Turun Usai Pernyataan The Fed, Pasar Tunggu Kebijakan Selanjutnya

Berita Selanjutnya
Dampak erupsi gunung lewotobi, tiga bandara ditutup

Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Tiga Bandara Ditutup, 26 Jadwal Penerbangan Terdampak