Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Heboh Spanduk ‘Tolak Provokasi’ di Banyumas, Pemasangnya Tak Diketahui
SPMB 2026 Beri Kuota Afirmasi 30 Persen untuk SMA, Cek Ketentuannya

SPMB 2026 Beri Kuota Afirmasi 30 Persen untuk SMA, Cek Ketentuannya

Spmb jatengSpmb jateng
Sejumlah siswa mengikuti proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah

BANYUMASEKSPRES.ID, Calon peserta didik yang ingin memanfaatkan jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 perlu memperhatikan seluruh persyaratan administrasi sejak awal.

Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, pemerintah menerapkan ketentuan yang lebih ketat agar kuota afirmasi benar-benar diterima oleh siswa yang memenuhi kriteria sesuai aturan.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah kepemilikan dokumen bantuan sosial resmi yang telah tercatat di dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses verifikasi peserta sebelum dinyatakan memenuhi syarat mengikuti seleksi jalur afirmasi.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi penyaluran kuota afirmasi sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan data.

Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, pemerintah berharap kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah negeri dapat lebih tepat sasaran bagi keluarga yang benar-benar berhak.

Kasi SMA dan PLKLPK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang-Batu, M. Asrofi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memang dirancang untuk memastikan jalur afirmasi dimanfaatkan oleh peserta didik yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial sesuai ketentuan pemerintah.

“Seleksi jalur afirmasi dilakukan secara ketat untuk menghindari penyalahgunaan atau manipulasi data,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, terdapat beberapa dokumen bantuan sosial yang dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi.

Dokumen tersebut meliputi Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).

Seluruh dokumen tersebut tidak cukup hanya dimiliki oleh calon peserta didik.

Data penerima juga harus sudah melalui proses verifikasi dan tercatat secara resmi di dalam DTSEN sehingga dapat digunakan sebagai dasar penilaian saat proses seleksi berlangsung.

Penerapan syarat tersebut diharapkan mampu menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.

Selain itu, sistem ini juga menjadi langkah pemerintah untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa dari keluarga prasejahtera maupun kelompok yang memang menjadi sasaran program afirmasi.

Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, jalur afirmasi memperoleh porsi kuota yang cukup besar, terutama pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pemerintah menetapkan kuota afirmasi sebesar 30 persen dari total daya tampung yang tersedia di setiap sekolah.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kuota jalur afirmasi ditetapkan sebesar 15 persen dari total kapasitas penerimaan peserta didik baru.

Besarnya kuota tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa dari keluarga prasejahtera maupun peserta didik berkebutuhan khusus untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.

Jalur afirmasi menjadi salah satu skema penting dalam pemerataan layanan pendidikan sekaligus memperluas kesempatan belajar bagi kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Batu, Anto Dwi Cahyono, menjelaskan bahwa jumlah kursi yang tersedia selama proses seleksi masih bersifat dinamis.

Perubahan masih dapat terjadi apabila terdapat peserta yang memutuskan mengundurkan diri ketika tahapan seleksi masih berlangsung.

Namun demikian, kondisi tersebut hanya berlaku selama sistem penerimaan murid baru masih berjalan.

Selama proses seleksi belum berakhir secara nasional, mekanisme pengisian kursi kosong masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anto menegaskan bahwa situasi akan berbeda apabila pengunduran diri dilakukan setelah seluruh tahapan SPMB resmi ditutup.

Dalam kondisi tersebut, bangku yang telah ditinggalkan peserta tidak dapat lagi diisi oleh calon peserta lainnya.

“Jika sistem sudah ditutup dan dikunci, kursi tersebut harus tetap kosong. Tetapi apabila pengunduran diri terjadi saat proses seleksi masih berjalan, sistem akan otomatis menaikkan peserta yang berada di bawah batas kelulusan sesuai mekanisme pemeringkatan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut menjadi informasi penting bagi calon peserta didik yang belum berhasil lolos pada tahap awal seleksi.

Sebab, peluang untuk memperoleh kursi di sekolah tujuan masih terbuka selama sistem SPMB belum ditutup secara resmi.

Karena itu, peserta yang masih berada di bawah batas kelulusan diimbau untuk terus memantau perkembangan hasil seleksi.

Perubahan status kelulusan masih dapat terjadi apabila terdapat peserta lain yang mengundurkan diri sebelum seluruh tahapan penerimaan selesai.

Mekanisme pemeringkatan yang diterapkan sistem akan secara otomatis mengisi kuota kosong dengan peserta yang berada pada urutan berikutnya sesuai hasil seleksi.

Dengan demikian, proses pengisian daya tampung tetap berlangsung secara objektif berdasarkan peringkat yang telah ditentukan oleh sistem.

Selama proses SPMB 2026 masih berjalan, kesempatan masuk ke SMA maupun SMK negeri melalui mekanisme pemenuhan kuota tetap terbuka.

Oleh sebab itu, peserta disarankan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan apabila belum dinyatakan lolos pada tahap sebelumnya, karena peluang masih tersedia hingga seluruh proses seleksi resmi berakhir. (taa)

Berita Sebelumnya
Spanduk Misterius Muncul di Simpang Harso Parno

Heboh Spanduk ‘Tolak Provokasi’ di Banyumas, Pemasangnya Tak Diketahui