Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Stok Blanko E-KTP Kosong, Dindukcapil Banyumas Andalkan IKD Sebagai Solusi Sementara

Blanko E KTP KosongBlanko E KTP Kosong
ANTRE: Antrean pelayanan kependudukan di Kantor Dindukcapil Banyumas, Selasa (27/1)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kekosongan stok blanko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kabupaten Banyumas menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah setempat.

Kondisi ini terjadi karena pasokan blanko dari pemerintah pusat belum tersedia sejak awal tahun 2026.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Retna Murtiningsih, mengungkapkan bahwa kekosongan blanko ini telah berlangsung beberapa waktu tanpa kepastian kapan pasokan akan kembali normal.

“Kabupaten sebatas mengajukan permohonan kebutuhan blanko E-KTP dengan mempertimbangkan jumlah wajib KTP dan E-KTP yang rusak atau hilang,” ujar Retna kepada awak media.

Sebagai langkah antisipatif menghadapi situasi ini, Dindukcapil Banyumas mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah versi digital dari E-KTP yang dapat diakses melalui aplikasi pada perangkat telepon genggam.

Fungsi yang ditawarkan oleh IKD serupa dengan KTP fisik, meski dalam penerapannya masih terdapat beberapa kendala.

Retna mengakui bahwa implementasi IKD belum sepenuhnya optimal, terutama karena banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital ini.

“Untuk kelompok tertentu seperti lansia juga lebih mengena dengan KTP fisik,” tambahnya.

Kondisi kekosongan blanko ini menambah tantangan tersendiri bagi Dindukcapil dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pasokan blanko dari pemerintah pusat sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Dengan kebutuhan E-KTP sampai puluhan ribu, selama ini yang datang pernah hanya di kisaran delapan ribu keping blanko E-KTP,” jelas Retna lebih lanjut.

Setiap kali blanko tiba di Banyumas, Dindukcapil segera mendistribusikannya ke berbagai kecamatan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan meskipun dalam kapasitas terbatas.

Namun demikian, jumlah blanko yang diterima sering kali cepat habis karena tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan yang ada.

“Blanko yang datang kami distribusikan ke kecamatan-kecamatan. Karena jumlahnya tidak banyak, di wilayah juga cepat habis,” pungkas Retna.

Situasi ini menuntut masyarakat untuk lebih terbuka terhadap penggunaan teknologi digital dalam pengurusan administrasi kependudukan mereka.

Penggunaan IKD memberikan kemudahan akses dan kecepatan dalam layanan administrasi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada ketersediaan blanko fisik.

Meski demikian, tantangan edukasi dan sosialisasi mendalam mengenai manfaat serta cara penggunaan IKD harus terus dilakukan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan ini. (yda/dda)

Berita Sebelumnya
Pemkab Sediakan Tiga Armada Mudik Gratis

Pemkab Kebumen Sediakan 3 Bus Mudik Gratis, Prioritaskan ART hingga Ojek Online

Berita Selanjutnya
Redmi Note 15 Pro

Redmi Note 15 Pro Resmi di Indonesia, Harga Mulai 4 Jutaan