BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP- Dalam upaya memastikan ketersediaan bahan pangan yang berkualitas serta stabilitas harga, Satgas Pangan Polresta Cilacap berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait untuk melakukan monitoring dan pengawasan distribusi produk minyak goreng MinyaKita serta pengecekan stok bantuan pangan di Kabupaten Cilacap.
Kegiatan penting ini melibatkan berbagai lembaga, di antaranya Bulog Cabang Banyumas, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM), Dinas Pangan dan Perikanan (Dishanpan), UPTD Metrologi Legal, Dinas Pertanian, serta DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
Kompol Agil Widyas Sampurna, yang menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Cilacap sekaligus Ketua Satgas Pangan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa bahan pangan yang beredar sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
“Kami bersama instansi terkait melakukan pengawasan untuk memastikan MinyaKita yang beredar di pasaran dijual sesuai HET dan memiliki isi yang sesuai dengan label kemasan. Selain itu, kami juga mengecek kesiapan distribusi bantuan pangan kepada masyarakat,” jelas Agil.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai dengan pengecekan stok bantuan pangan yang berada di Gudang Bulog Lomanis.
Hasil dari pengecekan tersebut menunjukkan bahwa stok bantuan pangan tersedia dengan baik dan siap didistribusikan kepada masyarakat penerima manfaat di wilayah Kabupaten Cilacap.
Setiap penerima bantuan pangan nantinya akan memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng MinyaKita.
Setelah memastikan ketersediaan stok, tim gabungan melakukan monitoring terhadap harga dan kualitas MinyaKita yang beredar di Pasar Sidodadi Cilacap.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa harga jual MinyaKita masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu tidak lebih dari Rp15.700 per liter.
Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat mengingat fluktuasi harga sering kali menjadi masalah dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selain memantau harga, UPTD Metrologi Legal juga melakukan pengujian volume isi kemasan MinyaKita yang dijual oleh pedagang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan takaran yang tertera pada label, sehingga dapat memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kejujuran dalam penjualan produk tersebut.
Kompol Agil menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, baik terkait harga maupun kualitas produk pangan.
“Dari hasil pengecekan, harga MinyaKita masih sesuai ketentuan dan volume isi kemasan juga sesuai label. Kami akan terus melakukan pengawasan agar kondisi ini tetap terjaga,” tambahnya.
Langkah proaktif dari Satgas Pangan ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan minyak goreng sebagai salah satu bahan makanan pokok.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan akses terhadap barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan harga yang wajar serta kualitas yang terjamin. (jul/stch/dda)
















