Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Sungai Cisadane Tercemar 20 Ton Pestisida, Menteri LH Ancam Pidanakan Perusahaan

20 Ton Pestisida Cemari Sungai Cisadane20 Ton Pestisida Cemari Sungai Cisadane
DOORSTOP: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, ancam pidanakan pihak yang sebabkan pencemaran 20 ton pestisida di Sungai Cisadane

BANYUMASEKSPRES.ID, Sungai Cisadane kini menghadapi ancaman pencemaran yang cukup serius, terutama setelah insiden tumpahan pestisida yang mengkhawatirkan.

Pada Kamis, 12 Februari, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran yang merusak aliran sungai sepanjang 22,5 kilometer tersebut.

Dalam penjelasannya, Hanif menekankan bahwa kasus ini tidak hanya akan dikenakan sanksi administratif tetapi juga akan dibawa ke ranah hukum pidana karena dampak ekologisnya yang luar biasa besar.

“Besok saya akan ke sana. Sepertinya ini akan masuk ranah pidana karena sudah ada pencemaran yang cukup serius,” ungkap Menteri Hanif saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat.

Pencemaran ini bermula dari kebakaran sebuah gudang pestisida yang dimiliki oleh PT Biotek Saranatama, terletak di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Tangerang Selatan.

Insiden yang terjadi ini menyebabkan sekitar 20 ton pestisida jenis sipermetrin dan profenofos mencemari aliran air Sungai Cisadane.

Hanif menegaskan bahwa ia akan langsung meninjau lokasi pencemaran setelah melakukan kerja bakti di Kota Tangerang.

“Jadi memang tidak boleh tidak, dia harus bertanggung jawab ya. Cukup besar itu dampaknya buat lingkungan,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, Menteri Hanif menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan serta menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menekankan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk lepas tangan meskipun kejadian tersebut disebabkan oleh kebakaran yang tak terduga.

Menurutnya, dampak lingkungan dari pencemaran ini sangatlah signifikan dan harus ditangani dengan serius.

“Kemarin yang di Cilegon terkait asap kuning juga kita pidanain sama perdata karena menimbulkan langsung kepada masyarakat. Itu melanggar Pasal 98 dan Pasal 104, jadi kepadanya kena pidana yang untuk Vopak,” tambahnya.

Pencemaran di Sungai Cisadane telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

Laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan bahwa biota akuatik seperti ikan mas, baung, patin, nila, dan ikan sapu-sapu ditemukan mati secara massal sebagai dampak dari pencemaran tersebut.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian utama, mengingat keberadaan ekosistem sungai sangat penting bagi keseimbangan lingkungan.

Dampak pencemaran ini meluas hingga melintasi tiga wilayah berbeda: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.

Hanif mengingatkan bahwa memulihkan ekosistem sungai bukanlah perkara mudah dan murah.

“Apalagi inikan sungai itukan badan instrumen ekologis yang paling penting. Kalau dicemarkan, memulihkannya lama banget,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jika kerusakan lingkungan dihitung secara keseluruhan, biaya pemulihannya bisa sangat besar.

Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Saat ini, tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH sudah berada di lapangan selama tiga hari untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai insiden ini.

Fokus utama tim Gakkum adalah memeriksa kelayakan teknologi penyimpanan serta izin penyimpanan pestisida dalam jumlah besar oleh PT Biotek Saranatama.

“Kami serius menegakkan aturan ini dan saya akan lihat apakah mereka memang proper terkait perizinannya,” pungkas Hanif dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang ada demi menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan adanya insiden pencemaran ini, masyarakat juga mulai meningkatkan kesadarannya terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup mereka. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Puting Beliung Rusak 28 Rumah

Angin Puting Beliung Terjang Desa Ledug Banyumas, 28 Rumah Alami Kerusakan

Berita Selanjutnya
Manasik Tuntas, 547 Calhaj Ikuti Praktik Massal

547 Calon Jemaah Haji Purbalingga Ikuti Manasik Massal di Sanggaluri Park