BANYUMASEKSPRES.ID, Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memiliki sejumlah hak yang perlu diketahui, termasuk kemungkinan memperoleh manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK dan memenuhi ketentuan kepesertaan.
Tidak hanya pekerja tetap, pegawai dengan status tertentu juga dapat memperoleh manfaat JKP selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Salah satu manfaat yang paling banyak diperhatikan adalah bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.
Namun, besaran tersebut tidak berarti seluruh gaji terakhir pekerja akan dibayarkan. Ada batas upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP, yakni maksimal Rp5 juta.
Ketentuan mengenai program ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain bantuan finansial, peserta juga mendapatkan akses untuk mencari pekerjaan baru dan meningkatkan kompetensi. Selain itu, adanya perubahan status bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dari pemerintah.
Apa Saja Manfaat JKP?
Program JKP dirancang untuk membantu pekerja menghadapi masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.
Dengan adanya program tersebut, peserta mendapatkan bantuan dalam bentuk uang dan memperoleh dukungan agar kembali masuk ke dunia kerja. Ada tiga manfaat utama yang bisa diperoleh peserta JKP.
1. Uang Tunai hingga Enam Bulan
Manfaat pertama berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah setiap bulan. Bantuan diberikan paling lama selama enam bulan dengan batas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan sebesar Rp5 juta.
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh bantuan maksimal berdasarkan batas upah tersebut selama periode manfaat berlangsung.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup peserta selama mencari pekerjaan baru setelah terkena PHK.
2. Informasi Lowongan dan Bimbingan Karier
Peserta JKP juga mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja. Layanan tersebut dapat membantu peserta menemukan peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki.
Selain informasi lowongan, peserta dapat memperoleh fasilitas asesmen diri, bimbingan karier, serta konseling.
Dukungan tersebut diharapkan membantu pekerja memahami potensi dan menentukan langkah berikutnya setelah kehilangan pekerjaan.
3. Pelatihan Kerja
Manfaat berikutnya adalah kesempatan mengikuti pelatihan kerja berbasis kompetensi. Peserta dapat memperoleh dukungan biaya pelatihan hingga Rp2,4 juta.
Pelatihan dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan yang memenuhi ketentuan.
Pilihannya dapat mencakup lembaga pelatihan milik pemerintah, pihak swasta, maupun perusahaan. Fasilitas ini memberikan kesempatan bagi peserta meningkatkan keterampilan atau mempelajari kompetensi baru yang dibutuhkan di pasar kerja.
Syarat Mendapatkan Manfaat JKP
Tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan secara otomatis memperoleh manfaat JKP. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi penerima manfaat.
Berikut kriteria utama peserta JKP:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum mencapai usia 54 tahun ketika pertama kali terdaftar sebagai peserta.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat bekerja.
- Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Memiliki masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 12 bulan dalam periode 24 bulan terakhir sesuai ketentuan program.
Kehilangan pekerjaan akibat PHK atau berakhirnya hubungan kerja dalam kondisi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, status kepesertaan BPJS menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan pekerja sejak masih aktif bekerja.
Pegawai Kontrak Tidak Selalu Berhak Mendapat JKP
Ada hal penting yang perlu dipahami pekerja kontrak. Berakhirnya masa kontrak tidak otomatis dianggap sebagai PHK yang memenuhi syarat JKP.
Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir semata-mata karena masa perjanjian kerja atau kontraknya selesai termasuk dalam kondisi yang tidak mendapatkan manfaat JKP berdasarkan ketentuan yang disebutkan.
Selain itu, manfaat JKP juga tidak diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan karena beberapa kondisi tertentu.
Di antaranya adalah mengundurkan diri atau resign, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, serta mengalami cacat total tetap.
Karena itu, pekerja perlu mengetahui penyebab berakhirnya hubungan kerja sebelum mengajukan manfaat JKP.
Penting Memahami Hak Setelah PHK
Kehilangan pekerjaan dapat memberikan tekanan terhadap kondisi keuangan, terutama ketika seseorang belum mendapatkan pekerjaan pengganti.
Program JKP hadir sebagai perlindungan sementara agar pekerja memiliki dukungan selama menjalani masa transisi.
Selain bantuan uang tunai, akses terhadap informasi lowongan dan pelatihan menjadi bagian penting karena tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi membantu peserta kembali bekerja.
Bagi pekerja, penting memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan JKN tetap sesuai ketentuan selama masih bekerja.
Jika mengalami PHK, periksa kembali kelayakan berdasarkan aturan terbaru sebelum mengajukan manfaat.
Dengan memahami syarat JKP bagi pegawai yang terkena PHK, pekerja dapat mengetahui hak yang mungkin diperoleh sekaligus memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk mempercepat proses kembali ke dunia kerja. (*/nds)














