BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas telah memutuskan untuk memperpanjang durasi pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal dengan istilah Car Free Day (CFD) di Alun-Alun Purwokerto.
Kebijakan ini mulai berlaku pekan depan dan merupakan upaya untuk menjawab tantangan efisiensi anggaran serta penyesuaian kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Perpanjangan durasi CFD ini berlandaskan pada Surat Edaran Nomor 000.8/16/2016 yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyumas.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi adaptif dalam menghadapi dinamika global yang terus berubah dan menuntut penyesuaian dari berbagai sektor.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banyumas, Arif Akhmadi, memberikan penjelasan terkait keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang terbit pada tanggal 31 Maret 2026.
Surat tersebut, bernomor 800.1.5/3349/SJ, menjadi dasar hukum bagi penyesuaian kebijakan di tingkat daerah.
“Rencana penambahan durasi CFD Alun-Alun Purwokerto mulai pekan depan,” ungkap Arif kepada awak media pada Rabu (8/4).
Sebelumnya, durasi CFD di Alun-Alun Purwokerto hanya berlangsung hingga pukul 08.00 WIB setiap Minggu.
Namun, kini waktu tersebut diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB, memberikan tambahan waktu selama dua jam bagi masyarakat untuk beraktivitas dan menikmati suasana yang bebas dari polusi kendaraan bermotor.
Penambahan waktu ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga setempat untuk berolahraga, berkumpul bersama keluarga, dan melakukan berbagai kegiatan positif lainnya.
Kebijakan perpanjangan durasi CFD ini juga merupakan salah satu dari sepuluh langkah efisiensi sumber daya yang ditekankan oleh Pemkab Banyumas dalam surat edaran tersebut.
Dengan demikian, transformasi budaya kerja ASN tidak hanya menjadi jargon belaka tetapi juga diwujudkan dalam tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Arif melanjutkan bahwa kepastian mengenai penambahan durasi CFD telah dikonfirmasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat, sehingga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi pengunjung.
Terkait masa berlaku kebijakan baru ini, ia menjelaskan bahwa penambahan durasi Car Free Day akan terus berlaku hingga adanya perubahan atau pencabutan aturan yang ada.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 000.8/16/2016 atau kebijakan terbaru lainnya yang mungkin diterbitkan.
Dengan demikian, masyarakat Purwokerto bisa menikmati kegiatan Car Free Day dengan waktu yang lebih panjang setiap pekannya, memberi mereka kesempatan untuk menjalani gaya hidup sehat dalam suasana yang nyaman dan bersih dari polusi kendaraan. (yda/stch/dda)
















