Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tak Lagi Digunakan TNI AL, Eks KRI Ki Hajar Dewantara Akan Dilelang

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Akan DilelangEks KRI Ki Hajar Dewantara Akan Dilelang
KAPAL TUA: Penampakan KRI Ki Hajar Dewantara yang akan dilelang

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan memasuki babak akhir masa pengabdiannya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan kapal tersebut melalui mekanisme lelang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Persetujuan tersebut berkaitan dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan mengenai persetujuan Komisi I atas rencana penjualan kapal tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Kementerian Pertahanan menyebut persetujuan DPR tersebut merupakan bagian dari proses pengelolaan dan pemindahtanganan BMN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Kapal tersebut dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Faktor usia serta kondisi teknis menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Kementerian Pertahanan juga menyebut kapal tersebut telah melampaui usia manfaat ekonomis dan teknis.

Karena kondisinya, kapal tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana fungsi awalnya sebagai kapal latih dan unsur pendukung tugas TNI Angkatan Laut.

Dengan kondisi tersebut, eks KRI Ki Hajar Dewantara tidak lagi digunakan sebagai kapal perang operasional.

Kapal juga telah melalui proses dismantling dan demiliterisasi pada 2018–2019, termasuk pembongkaran atau penonaktifan unsur-unsur militernya.

KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah panjang dalam perjalanan TNI Angkatan Laut.

Kapal tersebut dibangun di Yugoslavia dan sejak awal memiliki peran sebagai kapal latih.

Kapal ini dipesan pada 1978 dan dibangun di galangan kapal di Split, Yugoslavia.

KRI Ki Hajar Dewantara kemudian diluncurkan pada 11 Oktober 1980 dan mulai digunakan oleh TNI AL pada 31 Oktober 1981.

Selama masa operasionalnya, kapal dengan nomor lambung 364 tersebut menjadi salah satu kapal yang digunakan dalam mendukung pembinaan personel TNI AL.

Kapal tersebut memiliki panjang sekitar 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Pada masa aktifnya, KRI Ki Hajar Dewantara juga dilengkapi berbagai sistem dan persenjataan sesuai kebutuhan operasional saat itu.

Namun, seluruh kemampuan tersebut tidak lagi menjadi bagian dari fungsi kapal setelah dilakukan proses demiliterisasi dan kapal dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pokok TNI AL.

Sebelum keputusan lelang diambil, pemerintah sempat mempertimbangkan opsi lain terhadap kapal tersebut, termasuk rencana untuk menenggelamkannya.

Namun, pemerintah akhirnya memilih mekanisme pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang.

Donny Ermawan menyampaikan bahwa pemerintah menilai penjualan melalui lelang menjadi pilihan yang tepat untuk menangani aset negara yang sudah tidak dapat digunakan sesuai fungsi awalnya.

“Pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Donny.

Dalam pembahasan bersama Komisi I DPR sebelumnya, juga muncul sejumlah pandangan mengenai kemungkinan pemanfaatan kapal tersebut sebagai kapal latih, kapal edukasi, maupun museum bahari.

Namun, Komisi I akhirnya menyetujui pemindahtanganan BMN tersebut melalui mekanisme lelang.

Dengan persetujuan rapat paripurna DPR, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat dilanjutkan melalui mekanisme lelang.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan aset negara yang sudah tidak lagi dapat digunakan sesuai fungsi awalnya.

Pemerintah menilai mekanisme lelang menjadi pilihan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengelola kapal yang telah melewati masa manfaat teknis dan ekonomis tersebut.

Bagi KRI Ki Hajar Dewantara, persetujuan lelang menandai berakhirnya perjalanan kapal yang selama puluhan tahun pernah menjadi bagian dari sejarah TNI Angkatan Laut.

Kapal yang dahulu dibangun untuk mendukung kebutuhan pertahanan dan pembinaan personel tersebut kini berstatus sebagai aset negara yang akan dipindahtangankan setelah tidak lagi memenuhi kebutuhan operasional.

Selanjutnya, proses lelang akan menjadi tahapan untuk menentukan pemanfaatan akhir dari eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sesuai mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
SMP Muhammadiyah Jeruklegi Berjaya di English Festival

SMP Muhammadiyah Jeruklegi Berjaya di Cilacap English Festival, Dua Siswa Raih Juara

Berita Selanjutnya
Desil Kesejahteraan Bukan Cerminan Kekayaan

BPS dan Bank Dunia Punya Angka Kemiskinan Berbeda, Ini Penjelasan Indef