BANYUMASEKSPRES.ID, Banyak warga masih mengira bahwa setiap orang lanjut usia otomatis berhak menerima KLJ atau Kartu Lansia Jakarta. Kenyataannya tidak demikian.
Program bantuan ini memang ditujukan untuk lansia, tetapi ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar bisa masuk daftar penerima resmi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan aturan jelas terkait penyaluran KLJ agar tepat sasaran. KLJ sendiri merupakan program bantuan sosial reguler yang berjalan sejak 2018.
Tujuan utamanya ialah membantu para lansia miskin atau rentan miskin supaya tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kehidupan lansia menjadi lebih layak dan mereka dapat menjalani masa tua dengan lebih bermartabat.
Meski definisi lansia adalah warga berusia 60 tahun ke atas, bukan berarti semua otomatis masuk penerima KLJ. Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi.
Pertama, penerima wajib memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang masih berlaku. Kedua, mereka harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN.
Selain itu, hanya mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi petugas yang berhak mendapatkannya.
Tidak kalah penting, penerima KLJ tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang sifatnya serupa. Artinya, jika sudah mendapatkan bansos reguler lain, maka hak untuk menerima KLJ bisa gugur.
Karena itu, meskipun seorang lansia tinggal di Jakarta dan memenuhi usia minimal, bila namanya tidak tercatat di DTKS maka ia tidak otomatis akan memperoleh KLJ.
Berbeda dengan program lain yang bisa diajukan secara daring, KLJ melalui proses pendataan langsung di lapangan. Biasanya keluarga atau kerabat lansia melapor ke kelurahan apabila ada anggota keluarga yang layak dibantu.
Selanjutnya petugas kelurahan bersama dinas sosial akan melakukan verifikasi terkait usia, domisili, hingga kondisi ekonomi. Data yang lolos verifikasi kemudian dikirimkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai penerima.
Jika sudah dinyatakan sah sebagai penerima, maka lansia akan dibuatkan rekening khusus di Bank DKI. Rekening ini menjadi tempat pencairan dana bantuan KLJ yang sudah ditentukan besarannya.
Nominal bantuan KLJ adalah Rp600.000 per bulan. Dana tersebut dikirim langsung ke rekening penerima dan bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan dasar, mulai dari membeli makanan, obat-obatan, hingga kebutuhan harian lainnya.
Namun, pencairan tidak dilakukan setiap bulan secara tunai. Biasanya pemerintah menyalurkan bantuan per tiga bulan sekali sehingga dalam satu kali pencairan penerima bisa menerima Rp1,8 juta sekaligus.
Tidak semua lansia bisa menerima KLJ meskipun terlihat layak di mata masyarakat sekitar. Ada beberapa faktor yang membuat mereka tidak terdaftar.
Misalnya tidak masuk dalam DTKS meskipun kondisi ekonominya miskin, tidak memiliki dokumen kependudukan DKI Jakarta, atau terdapat data ganda yang belum diperbarui.
Ada pula yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria ekonomi karena KLJ diprioritaskan untuk lansia miskin dan rentan miskin. Selain itu, keterbatasan anggaran daerah juga membuat pemerintah harus menentukan prioritas penerima.
Contoh nyata bisa dilihat dari kisah Pak Hasan, seorang lansia berusia 65 tahun asal Jakarta Timur. Awalnya ia tidak terdaftar sebagai penerima meskipun sudah memenuhi syarat usia.
Setelah dicek, ternyata namanya tidak ada di DTKS. Keluarga kemudian aktif melapor ke kelurahan, lalu dilakukan verifikasi ulang. Tahun berikutnya, barulah Pak Hasan resmi masuk daftar penerima KLJ.
Kisah seperti itu menunjukkan bahwa peran keluarga sangat penting dalam memastikan lansia yang layak tidak terlewatkan. Kelengkapan dokumen dan kesadaran melapor akan sangat menentukan nasib lansia untuk mendapatkan hak bantuan tersebut.
Bagi warga yang ingin mengecek status penerimaan KLJ, ada beberapa cara yang bisa ditempuh. Pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang tersedia di Google Play maupun App Store.
Selain itu, warga bisa membuka laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dan memasukkan NIK. Cara lain yang sederhana adalah menanyakan langsung ke pihak kelurahan atau ke Bank DKI terdekat.
Kesimpulannya, tidak semua lansia di Jakarta otomatis menerima KLJ. Program ini memang dirancang untuk kelompok rentan miskin agar bisa hidup lebih layak di usia senja.
Oleh sebab itu, keluarga dan lingkungan memiliki tanggung jawab moral untuk membantu melaporkan dan memastikan data lansia masuk ke sistem.
Dengan begitu, tujuan utama KLJ sebagai bentuk kepedulian pemerintah benar-benar tepat sasaran. Pada akhirnya, KLJ bukan hanya sekadar uang tunai yang ditransfer setiap bulan.
Melalui KLJ, lansia di Jakarta diharapkan dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang, aman, dan tetap memiliki martabat di tengah keterbatasan ekonomi.(amp)
















