Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Tiga Pelajar Pelaku Kerusuhan Demo Terancam 15 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Purwokerto

Tiga Pelajar Kembali Jalani SidangTiga Pelajar Kembali Jalani Sidang
Sidang lanjutan perkara dugaan kriminalisasi demonstran di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (7/1/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO — Di tengah sorotan publik dan ketegangan yang memuncak, tiga pelajar yang dituduh terlibat dalam kerusuhan aksi demonstrasi kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Rabu (7/1/2026).

Proses hukum yang berlangsung ini tidak hanya menjadi pusat perhatian masyarakat, tetapi juga memicu perdebatan tajam terkait penerapan pasal berat terhadap ketiganya.

Ketiga pelajar tersebut adalah Ibnu Jafar Ramdani (18), Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra (18), dan Roma Adi Saputra (18).

Mereka didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Yogyakarta, bekerja sama dengan Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas.

Dalam persidangan ini, mereka menghadapi dakwaan yang berat, yaitu Pasal 187 ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 214 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pada 24 Desember 2025.

Dalam sesi kali ini, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa sekaligus permohonan penangguhan penahanan.

Agusta Amruloh Awali, mewakili LBH Yogyakarta, menekankan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa terlalu dipaksakan.

Dia menyoroti tuduhan adanya pelemparan molotov dan perusakan yang dikaitkan dengan ketiga terdakwa meskipun menurutnya tidak ada korban dalam kejadian tersebut.

“Dalam dakwaan disebutkan ada pelemparan molotov, tapi faktanya tidak ada korban yang terkena,” jelas Agusta kepada awak media.

“Ini yang membuat kami keberatan dengan penerapan pasal seberat itu.”

Agusta menjelaskan lebih lanjut mengenai situasi demonstrasi yang berlangsung dari akhir Agustus hingga awal September 2025. Pada saat itu terjadi kericuhan dan puluhan orang diamankan.

Namun menariknya, ketiga terdakwa tidak ditangkap di lokasi kejadian melainkan ditangkap secara terpisah pada Oktober 2025 tanpa sepengetahuan tim pendamping hukum yang telah mengawal aksi sejak awal.

Dia juga mengkritisi penerapan pasal berlapis termasuk Pasal 170 KUHP terkait perusakan.

Menurutnya, dalam situasi chaos seperti saat demonstrasi berlangsung tidak adil jika suatu tindakan massal dibebankan hanya kepada tiga individu.

“Situasinya ramai dan tidak bisa dilekatkan sebagai perbuatan individual. Tidak bisa kemudian semuanya dibebankan kepada mereka bertiga,” tegas Agusta.

Sementara itu di luar ruang sidang, dukungan terhadap ketiga pelajar ini tampak terus berdatangan.

Sejumlah massa menggelar aksi solidaritas dengan membawa poster dan meneriakkan tuntutan pembebasan bagi para terdakwa.

Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi generasi muda.

Tim kuasa hukum juga mengutarakan bahwa perkara ini sarat dengan muatan politik dan upaya untuk membungkam suara generasi muda.

Mereka menekankan bahwa keterlibatan pelajar dalam demonstrasi adalah bentuk partisipasi warga negara bukan tindak kriminal.

Dari sisi keluarga terdakwa, Lintang selaku kakak kandung Ibnu Jafar Ramdani mengungkapkan dampak signifikan dari penahanan tersebut terhadap pendidikan adiknya.

Ibnu diketahui masih menempuh pendidikan Paket C dan seharusnya bersiap untuk menghadapi ujian penting.

Namun penahanannya sejak 30 Oktober 2025 telah menyebabkan proses pendidikannya tertunda.

Lintang menceritakan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pada malam hari tanggal 29 Oktober 2025.

Sebelumnya Ibnu sempat berpamitan kepada keluarga untuk ikut serta dalam aksi dan bahkan sempat memberi kabar bahwa demonstrasi sudah usai.

“Pesan kami sekeluarga cuma satu, tetap kuat dan tabah,” ucap Lintang dengan nada haru. “Kami semua menunggu di rumah.”

Sidang perkara ini sendiri belum memasuki tahap pembuktian pokok perkara.

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 21 Januari 2026 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI, langkah pertama adalah meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit

Skrining BPJS Kesehatan 2026: Panduan, Cara Akses, dan Manfaat Pemeriksaan Dini

Berita Selanjutnya
QRIS Hanya Jadi Pajangan

Sudah Dipasang Sejak 2022, QRIS di Pasar Bukateja Purbalingga Jarang Digunakan