BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersiap menempuh upaya hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka, penahanan, hingga berbagai tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum Febrie menilai setiap tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, mereka memilih menggunakan mekanisme praperadilan sebagai sarana untuk menguji legalitas seluruh proses yang telah berjalan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan permohonan praperadilan akan segera didaftarkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
“Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan praperadilan terhadap upaya paksa yang dilakukan kepada klien kami, sekaligus menguji keabsahan proses hukum apakah telah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman menjelaskan, permohonan praperadilan akan diajukan dalam dua perkara yang berbeda.
Permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung dengan objek pengujian berupa penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Sementara itu, permohonan kedua akan diajukan terhadap tindakan penyidik kepolisian.
Tim kuasa hukum akan meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta berbagai tindakan penyidikan lain yang dilakukan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Firman, pemisahan dua permohonan praperadilan dilakukan sebagai bagian dari strategi hukum karena objek yang diuji berbeda sehingga dasar pengujiannya pun tidak sama.
“Kedua permohonan tersebut memang kami ajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Batu uji hukumnya juga berbeda sesuai ketentuan hukum acara pidana,” jelasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Hermawanto, menyebut terdapat sejumlah persoalan mendasar yang akan menjadi fokus dalam permohonan praperadilan.
Salah satunya terkait dugaan adanya penetapan status tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
“Tim advokat akan mempersoalkan dugaan penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan,” kata Hermawanto.
Menurutnya, kejelasan prosedur hukum sangat penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum.
Ia juga berpendapat bahwa apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka tindakan penahanan yang didasarkan pada penetapan tersebut seharusnya juga tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain mempersoalkan status tersangka dan penahanan, tim kuasa hukum mengaku menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru yang berkaitan dengan alasan penahanan.
Dalam permohonan praperadilan nanti, mereka juga akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan, supervisi, hingga pengambilalihan perkara oleh Kortastipidkor Polri.
“Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” tegas Hermawanto.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Febri Diansyah, berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana harus dilakukan dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Karena itu, proses hukum yang benar menjadi isu penting dalam perkara ini maupun perkara lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan perkara dugaan TPPU masih terus berkembang.
Tim penyidik masih melakukan penelusuran aset dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Senin (3/8/2026), Tim 9 Kejagung menggeledah enam lokasi yang berkaitan dengan tersangka Don Ritto dan Nurman Herin.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor perusahaan yang diduga digunakan dalam praktik pencucian uang, termasuk kantor pribadi Don Ritto dan rumah Nurman Herin di Depok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan TPPU.
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, dan HH guna melengkapi proses pembuktian serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hingga kini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka.
Proses penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut seiring upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. (*/stch/dda)














