BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus yang melibatkan tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) terkait insiden tragis melindas Affan Kurniawan kini memasuki babak baru. Rabu (3/9), ketujuh anggota tersebut dijadwalkan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dari ketujuh anggota, dua di antaranya menghadapi ancaman pidana serius. Kedua sosok tersebut adalah Kompol Cosmos K. Gae yang menduduki kursi di samping pengemudi, dan Bripka Rohmat yang berperan sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) tersebut.
Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua saksi, termasuk keluarga korban Affan Kurniawan.
“Kami juga telah mengamati dan menganalisis video serta foto yang beredar di media sosial. Seluruh dokumen termasuk surat visum et repertum telah kami telaah,” ungkapnya kepada awak media.
Dalam proses investigasi ini ditemukan adanya dua kategori pelanggaran yaitu pelanggaran berat dan sedang. Pelanggaran berat diduga dilakukan oleh Kompol Cosmos K. Gae dan Bripka Rohmat, dimana peran keduanya sangat krusial dalam insiden tersebut.
“Kompol K menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri sementara Bripka R adalah pengemudi rantis,” tambah Agus.
Lima anggota lainnya yang berada di dalam rantis dikategorikan melakukan pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Mereka semua terdaftar sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya dan duduk di bagian belakang rantis saat kejadian berlangsung.
Untuk dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat, ancaman hukuman yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara bagi lima anggota lain dengan pelanggaran kategori sedang, sanksi berpotensi berupa penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat maupun pendidikan lebih lanjut.
“Keputusan ini semuanya akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama sidang kode etik profesi Polri,” jelas Agus lebih lanjut.
Sidang untuk pelanggaran berat dijadwalkan berlangsung dua hari berturut-turut. Kompol Cosmos K. Gae akan menjalani sidangnya pada Rabu, 3 September 2025 dan Bripka Rohmat akan menghadapi sidangnya sehari setelah itu pada Kamis, 4 September 2025.
“Sidang untuk kategori sedang akan menyusul setelah proses sidang untuk pelanggaran berat selesai,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan unsur pidana dalam kasus ini, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (2/9) dengan melibatkan pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami telah mengundang pihak-pihak tersebut serta internal Polri termasuk Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Bribom Polri guna memastikan transparansi dalam proses ini,” tegas Agus.
Menanggapi isu mengenai keberadaan ketujuh anggota dalam kendaraan rantis saat kejadian berlangsung, Kompolnas telah melakukan pengecekan langsung dengan memberikan akses penuh kepada tim mereka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kompolnas sudah melihat langsung dan memverifikasi identitas para anggota melalui kartu tanda anggota (KTA),” jelasnya.
Sementara itu Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menekankan pentingnya pengawasan eksternal dalam proses ini untuk menjamin transparansi penuh kepada publik khususnya keluarga korban.
“Proses kode etik dan pidana ini adalah langkah penting yang mendapat perhatian khusus dari Kapolri,” ujarnya.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga mengingatkan kembali kepada pihak kepolisian tentang pentingnya pendekatan humanis persuasif dalam menangani masyarakat yang mengekspresikan pendapat mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang yang memberikan hak berekspresi dan berpendapat secara damai.
“Saya himbau agar semua dilakukan dengan cara damai karena penyampaian pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi kita,” tuturnya.
Ia juga memperingatkan publik agar selalu memverifikasi kebenaran informasi yang tersebar di media sosial agar tidak mengganggu kebebasan berekspresi mahasiswa maupun masyarakat umum lainnya.
“Kami yakin semua bisa dilakukan secara damai,” pungkasnya.
Demikianlah perkembangan terbaru terkait kasus hukum yang membelit tujuh anggota Brimob ini dimana setiap langkah dipantau ketat oleh berbagai pihak demi memastikan keadilan ditegakkan secara merata dan transparan kepada publik luas serta keluarga korban khususnya.
Dengan demikian masyarakat dapat menaruh harapan besar pada proses hukum ini agar berjalan sesuai harapan semua pihak terlibat tanpa ada tekanan apapun dari pihak manapun demi tercapainya keadilan sejati bagi semua orang terkait kasus ini. (*/stch)
















