BANYUMASEKSPRES.ID, Tunjangan anak merupakan salah satu dari berbagai komponen tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pencairannya melekat dan dibayarkan rutin setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Adapun regulasi pencairan gaji dan tunjangan PNS ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024, sehingga belum ada perubahan kebijakan. Sistem penggajian tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa selain gaji pokok, PNS berhak memperoleh berbagai tunjangan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pegawai dan keluarganya.
Hingga Februari 2026, gaji pokok PNS masih menggunakan skema kenaikan 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Berdasarkan PP 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS saat ini berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, tergantung golongan, pangkat, dan masa kerja.
Golongan tertinggi, yakni Golongan IVe, memiliki gaji pokok maksimal sekitar Rp6,37 juta per bulan. Sementara itu, PNS Golongan I menerima gaji pokok terendah sesuai ketentuan masa kerja masing-masing.
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS menerima sejumlah tunjangan dalam bentuk tambahan penghasilan. Tunjangan tersebut diberikan untuk menunjang kebutuhan hidup serta meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Beberapa tunjangan yang melekat pada PNS antara lain.
- Tunjangan keluarga, terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan jabatan, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
- Tunjangan fungsional, untuk PNS dengan jabatan fungsional tertentu.
- Tunjangan umum, bagi PNS yang tidak menerima tunjangan struktural maupun fungsional.
- Tunjangan beras, yang disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.
- Tunjangan kinerja (tukin), berdasarkan capaian evaluasi kinerja bulanan.
- Tunjangan kemahalan, untuk mengimbangi dampak inflasi.
- Tunjangan khusus, sesuai bidang pekerjaan, seperti tunjangan profesi guru, tunjangan risiko, dan tunjangan bahaya.
Di luar tunjangan berbentuk upah, sebagian PNS juga memperoleh fasilitas non-upah seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan sarana pendukung kerja lainnya, tergantung jabatan dan instansi.
Besaran dan Syarat Penerima Tunjangan Anak PNS

Tunjangan anak PNS ini termasuk dalam kategori tunjangan keluarga. Besarannya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Ketentuan ini juga diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, pemberian tunjangan anak tidak bersifat otomatis tanpa syarat.
Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar tunjangan anak tetap dibayarkan. Adapun syarat pemberian tunjangan anak PNS sebagai berikut.
- Tunjangan maksimal diberikan untuk dua orang anak.
- Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih besar.
- Anak belum pernah menikah.
- Anak tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Anak secara nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
- Usia anak maksimal 21 tahun.
- Batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan.
- Tunjangan dihentikan apabila anak tidak lagi memenuhi syarat atau meninggal dunia.
Nominal Tunjangan Anak PNS Februari 2026
Besaran tunjangan anak yang cair pada Februari 2026 disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan.
Berikut rincian nominal tunjangan anak per anak sesuai golongan
- Golongan I: Rp34.961 hingga Rp45.133
- Golongan II: Rp48.801 hingga Rp63.118
- Golongan III: Rp63.118 hingga Rp85.545
- Golongan IV: Rp85.545 hingga Rp99.142
Nominal tersebut dibayarkan otomatis bersamaan dengan gaji bulanan dan tunjangan lainnya, tanpa perlu pengajuan khusus selama data keluarga PNS sudah sesuai dan terverifikasi.
Dengan adanya tunjangan anak tersebut, diharapkan kesejahteraan PNS dan keluarganya tetap terjaga, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi aparatur negara. (mwp)
















