BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap melantik Suroso sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kubangkangkung, menggantikan Tofik Hidayat yang masa jabatannya telah berakhir. Pelantikan berlangsung di Aula Kecamatan Kawunganten pada Rabu (7/5), dan dilakukan oleh Camat Kawunganten, Misran.
Suroso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Kawunganten, kini diberikan tugas untuk memimpin Pemerintahan Desa Kubangkangkung hingga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027.
Dalam sambutannya, Misran mengapresiasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kubangkangkung yang tetap kondusif. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara Pj Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta RT dan RW untuk meningkatkan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes), khususnya yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Saya harapkan Pj Kades yang baru segera menjalin koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat desa. Kunci keberhasilan ada pada pengelolaan PADes yang optimal agar pembangunan desa bisa berjalan merata dan lebih baik,” ujar Misran.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Cilacap, Bintang Dwi Cahyono, yang hadir mewakili Bupati, memberikan arahan kepada Pj Kades.
Bintang menekankan pentingnya penyelarasan program kerja desa dengan penggunaan dana desa, serta penanganan isu-isu sosial seperti kemiskinan ekstrem, stunting, dan promosi kesehatan dasar.
“Pembangunan desa harus fokus pada penciptaan lapangan kerja melalui program padat karya tunai dan pemanfaatan sumber daya lokal. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat,” tambah Bintang.
Bintang juga menegaskan pentingnya pengembangan potensi unggulan desa yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga Kubangkangkung. Ia berharap, dengan adanya Pj Kades yang baru, berbagai program sosial dan pembangunan desa dapat lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi warga.
Meskipun masa jabatan Suroso dipastikan hingga Pilkades serentak pada 2027, Bintang menyebutkan bahwa belum ada kepastian mengenai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Sehingga, Suroso akan melaksanakan tugasnya hingga Pilkades mendatang.
Suroso, dengan latar belakangnya di bidang ketertiban dan pemerintahan, diharapkan dapat memberikan perubahan positif di Kubangkangkung. Ia diharapkan mampu mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik, aman, dan sejahtera, serta menyelesaikan berbagai tantangan besar, seperti kemiskinan dan stunting, yang masih menjadi masalah utama di wilayah tersebut.
Dengan adanya pelantikan ini, harapan masyarakat Kubangkangkung sangat besar agar Suroso dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa, baik dari segi infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
















