Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Vicky Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya Selama 5 Jam Terkait Dugaan Penipuan

Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan PenipuanDiperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penipuan
Vicky Prasetyo

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Selebritas Vicky Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Pemeriksaan terhadap pria yang dikenal dengan julukan Gladiator tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam pada Jumat (28/8) lalu.

Vicky Prasetyo datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Agustinus Nahak.

Kedatangannya dilakukan untuk memenuhi proses klarifikasi penyidik atas laporan yang menyeret namanya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Selama menjalani pemeriksaan, Vicky disebut mendapatkan puluhan pertanyaan dari penyidik.

Kuasa hukum Vicky menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 26 pertanyaan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani polisi.

“Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan. Artinya sampai hari ini tidak pernah tadi dia menyampaikan bahwa dia belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu,” ujar Agustinus Nahak.

Menurut Agustinus, proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Vicky juga disebut bersikap kooperatif selama memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum memastikan seluruh pertanyaan yang diberikan penyidik dijawab oleh Vicky sesuai dengan informasi yang diketahuinya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Agustinus Nahak menjelaskan, materi pemeriksaan yang dijalani Vicky Prasetyo sejauh ini masih berada pada tahap klarifikasi.

Ia menyebut belum terdapat hal yang dianggap dapat memberatkan posisi hukum kliennya.

“Vicky diminta klarifikasi soal laporan LP itu, semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada,” kata Agustinus.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan pemeriksaan Vicky setelah muncul laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Di tengah proses hukum tersebut, status Vicky Prasetyo juga menjadi perhatian publik.

Informasi yang beredar di media sosial sempat menyebut bahwa Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kabar tersebut dibantah secara tegas oleh kuasa hukumnya.

Agustinus Nahak menegaskan bahwa hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, Vicky Prasetyo masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Dengan demikian, Vicky belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Statusnya dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar,” tegas Agustinus.

Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai status hukum Vicky Prasetyo.

Pihaknya meminta agar publik tidak langsung mempercayai informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Dalam proses penanganan perkara, pemeriksaan saksi terlapor merupakan bagian dari tahapan penyelidikan atau penyidikan untuk menggali informasi mengenai laporan yang telah diterima kepolisian.

Status seseorang dapat berubah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Karena itu, sampai dengan pemeriksaan pada Jumat (28/8), pihak Vicky menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka terhadap dirinya.

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, Vicky Prasetyo masih belum memberikan banyak keterangan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kepadanya.

Kuasa hukum Vicky menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan lancar. Ia juga memastikan kliennya tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

“Vicky pemeriksaan kurang lebih 5 jam. Lancar, sangat lancar,” ujar Agustinus Nahak.

Menurutnya, Vicky juga tidak menghindari proses hukum. Kepergian Vicky setelah pemeriksaan disebut berkaitan dengan agenda lain yang harus dijalankan, termasuk kepentingan bertemu dengan klien.

“Kepergian Vicky yang buru-buru karena dia ada kepentingan mau bertemu klien juga,” lanjut Agustinus.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan nama Vicky Prasetyo kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Pemeriksaan terhadap Vicky menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengklarifikasi laporan dan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan.

Sementara itu, masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Hingga pemeriksaan terakhir yang disampaikan kuasa hukum, Vicky Prasetyo masih berstatus sebagai saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai status hukum Vicky penting untuk disampaikan secara tepat agar publik tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pemkab Inventarisasi Aset Idle

Pemkab Banyumas Inventarisasi 15 Aset Idle, Strategi Baru Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Berita Selanjutnya
Obat Herbal

Kenali 12 Obat Kimia Berbahaya Ini, Salah Satunya Ada dari Merek Terkenal