SPMB 2026 Jadi Sorotan, KPK Minta Orang Tua Tolak Gratifikasi dan Jalur Titipan demi Pendidikan Berintegritas
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menjadi perhatian publik.
BANYUMASEKSPRES.ID, Di tengah tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan terbaik bagi anak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya menjaga integritas selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Menurut KPK, persoalan gratifikasi dalam SPMB bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan administrasi atau hukum semata.
Masalah ini juga menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni nilai-nilai yang diwariskan kepada generasi muda sejak dini melalui lingkungan pendidikan.
Ketika pemberian hadiah, uang, atau berbagai bentuk “jalur khusus” dianggap sebagai sesuatu yang wajar untuk memperoleh kursi di sekolah tertentu, maka anak-anak secara tidak langsung diperlihatkan bahwa aturan dapat dinegosiasikan demi kepentingan tertentu.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membentuk cara pandang yang keliru terhadap keadilan, kejujuran, dan proses yang seharusnya dijalankan secara transparan.
KPK Ingatkan Pentingnya Integritas dalam SPMB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki posisi yang sangat strategis dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa.
Karena itu, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang penting untuk menanamkan nilai kejujuran, keadilan, dan integritas kepada peserta didik sejak awal.
“Jika praktik gratifikasi dianggap biasa di lingkungan pendidikan, maka toleransi terhadap korupsi berisiko tumbuh sejak dini. Momen SPMB ini harus kita jadikan tonggak integritas, dimulai dari keberanian menolak memberi maupun menerima gratifikasi,” ujar Ibnu di Jakarta, Jumat (5/6).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa proses penerimaan siswa baru memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar seleksi administrasi.
SPMB juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa akses pendidikan harus diperoleh melalui mekanisme yang adil dan sesuai aturan yang berlaku.
Kekhawatiran KPK terhadap praktik gratifikasi dalam dunia pendidikan bukan tanpa dasar.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa masih terdapat pelanggaran integritas yang terjadi dalam proses penerimaan murid baru.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, masih ditemukan praktik-praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Sebanyak 28 persen responden mengaku masih menemukan adanya pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB.
Sementara itu, 10 persen responden lainnya menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu dalam proses penerimaan siswa baru.
Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa upaya membangun budaya antikorupsi di sektor pendidikan perlu dilakukan secara menyeluruh.
KPK menilai penanaman integritas tidak cukup hanya dilakukan melalui materi pembelajaran di dalam kelas.
Nilai-nilai tersebut juga harus tercermin dalam setiap proses yang dialami peserta didik, termasuk sejak mereka pertama kali memasuki lingkungan sekolah.
“Anak tidak hanya belajar dari apa yang diajarkan di kelas, tetapi juga dari apa yang mereka lihat dalam kehidupan sehari-hari. Ketika proses masuk sekolah diwarnai praktik titipan atau pemberian imbalan, ada pesan yang berisiko tersampaikan bahwa aturan dapat dinegosiasikan dengan kedekatan atau uang,” jelasnya.
Gratifikasi Bisa Berujung Tindak Pidana Korupsi
Ibnu juga mengingatkan bahwa gratifikasi tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan etika atau kebiasaan yang dianggap lumrah.
Dalam kondisi tertentu, pemberian hadiah atau uang yang bertujuan memengaruhi keputusan maupun pelayanan publik dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Konsekuensinya tidak hanya berdampak pada pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
Sebagai gambaran, sejak tahun 2004 hingga 2025, perkara yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi menjadi jenis perkara terbanyak yang ditangani KPK.
Jumlahnya mencapai 61,73 persen atau sebanyak 1.100 perkara dari total 1.782 perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Menurut KPK, praktik korupsi tidak muncul secara tiba-tiba dalam skala besar.
Sebaliknya, tindakan tersebut sering kali berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil yang dianggap biasa, lumrah, atau bahkan dilakukan dengan alasan membantu seseorang.
Di sisi lain, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Hafidhah Rifqiyah, mengakui bahwa pelaksanaan SPMB sering kali diiringi kekhawatiran orang tua mengenai peluang anak mereka diterima di sekolah yang diinginkan.
Kondisi tersebut tidak jarang mendorong berbagai upaya untuk memperbesar peluang kelulusan, mulai dari memanfaatkan kedekatan dengan pihak tertentu hingga memberikan uang atau hadiah.
Menurut Hafidhah, situasi seperti inilah yang perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi praktik yang melanggar aturan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pelaksanaan SPMB.
“Kami melihat masih banyak risiko yang muncul dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari gratifikasi, pungutan liar, praktik titipan, hingga bentuk-bentuk praktik koruptif lainnya. Karena itu kami ingin mendorong agar prosesnya lebih objektif, akuntabel, dan transparan,” ujar Hafidhah.
Hafidhah menambahkan bahwa berbagai kerawanan tersebut diduga masih muncul karena terdapat celah dalam sistem yang perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih efektif.
Pelaksanaan SPMB yang berlangsung secara serentak dan melibatkan jutaan peserta didik dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan.
Di tengah besarnya jumlah peserta dan tingginya persaingan masuk sekolah favorit, peluang penyalahgunaan kewenangan masih dapat terjadi apabila seluruh pihak tidak menjalankan aturan dengan baik.
Karena itu, KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi dalam SPMB bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau panitia penerimaan siswa.
Orang tua, peserta didik, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga proses penerimaan murid baru tetap bersih dan transparan.
“Ada supply dan demand yang bertemu. Ada orang tua yang khawatir anaknya tidak diterima, lalu ada pihak yang memanfaatkan situasi tersebut. Di situlah praktik-praktik yang tidak sehat muncul,” jelas Hafidhah.
KPK Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi Selama SPMB 2026
KPK berharap seluruh pihak dapat berkomitmen untuk tidak memberi, meminta, maupun menerima hadiah, uang, atau bentuk pemberian lainnya selama proses SPMB berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keadilan dan memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan aturan yang berlaku.
Apabila dalam kondisi tertentu seseorang tidak dapat menolak pemberian yang diterimanya, KPK mengimbau agar hal tersebut segera dilaporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di sekolah atau instansi terkait.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi GOL KPK di gol.kpk.go.id maupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Selain itu, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengaduan gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi melalui layanan yang telah disediakan KPK.
Dengan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas gratifikasi, KPK berharap dunia pendidikan dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun generasi yang menjunjung tinggi integritas sejak usia dini.(taa)
















