Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Zero ODOL Jadi Target Nasional, Pemerintah Siapkan Langkah Tegas untuk Keselamatan Jalan

Zero odol jadi targetZero odol jadi target

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat komitmennya untuk mencapai target zero ODOL (Over Dimension dan Over Loading) dalam waktu dekat. Isu keselamatan jalan menjadi prioritas nasional, menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar disebabkan oleh kendaraan barang yang melanggar aturan dimensi dan beban muatan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar akhir pekan lalu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatukan langkah dalam upaya mengatasi persoalan truk ODOL yang hingga kini masih banyak ditemukan di jalan raya.

Menteri Dudy secara tegas menyatakan bahwa penanganan kendaraan ODOL bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur.

Ia menyebut perlunya kerja sama lintas sektor untuk menuntaskan masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.

“Saya mengapresiasi setiap usaha yang telah dilakukan semua pemangku kepentingan. Saya juga mengajak semua pihak untuk mengatasi permasalahan ini bersama-sama, karena satu nyawa yang terselamatkan berarti segalanya,” ujar Dudy, Sabtu (24/5).

Ia menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi ini, pemerintah berupaya menyinergikan strategi nasional, mulai dari pengawasan, peningkatan penerimaan, hingga penerapan solusi jangka panjang yang melibatkan seluruh stakeholder.

Senada dengan Menhub, Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa negara wajib hadir dan bertindak tegas terhadap pelanggaran aturan truk ODOL.

Ia menyampaikan data yang mencengangkan terkait korban kecelakaan lalu lintas.

“Hari ini ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, ketika kita bicara keselamatan jalan, banyak korban yang meninggal di jalan akibat overdimensi dan overload. Hampir setiap tahun, lebih dari 26.000 orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Kita harus mampu menurunkan angka itu hingga 50 persen,” ujar Agus.

Karena itu, lanjut Agus, kebijakan nasional terkait kendaraan ODOL harus segera difinalisasi dengan pendekatan yang sistematis dan terukur.

Ia menyebut pentingnya langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara konsisten.

“Kami mencoba untuk merumuskan pendekatan terbaik. Tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tapi juga edukasi dan pengawasan yang terintegrasi,” tambahnya.

Agus juga menyampaikan lima rekomendasi utama dalam menyukseskan misi Indonesia menuju zero ODOL.

Pertama, pencanangan gerakan bersama lintas instansi.

Kedua, penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kementerian/lembaga terkait.

Ketiga, komitmen bersama antar-stakeholder untuk menindaklanjuti inisiatif kebijakan ODOL.

Keempat, pengumpulan dan pemanfaatan data yang akurat di lapangan.

Kelima, penyederhanaan mekanisme hukum agar bisa diterapkan lebih efisien di lapangan.

Ia menekankan pentingnya perubahan mindset pelaku usaha. Menurutnya, kebiasaan overload tidak bisa lagi ditoleransi, mengingat dampaknya yang merugikan banyak pihak, termasuk dari sisi kerusakan jalan dan tingginya risiko kecelakaan fatal.

“Tujuan kami bukan untuk membanggakan penindakan hukum, tetapi bagaimana menciptakan kesadaran bahwa pelanggaran hukum selama ini harus dihentikan. Negara harus benar-benar hadir,” ujarnya tegas.

Selain menargetkan pengurangan truk ODOL di jalan raya, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif dan hukum yang lebih tegas bagi pemilik dan operator angkutan barang yang tidak taat aturan.

Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan lalu lintas, tetapi juga memperbaiki kualitas infrastruktur dan mendorong efisiensi logistik nasional.

“Semua ini demi menyelamatkan nyawa dan membangun sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” tutup Agus. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Tk paud resmi masuk wajib belajar 13 tahun

TK dan PAUD Resmi Jadi Bagian Wajib Belajar 13 Tahun, Pemerintah Tegaskan Pendidikan Dimulai Usia Dini

Berita Selanjutnya
Cara cek bantuan bsu juni 2025

BSU Juni 2025 Cair! Ini Daftar Penerima dan Cara Cek Bantuan